Prosedur Pengajuan Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis Kemenpora

Diposting pada

Gatrailmu.com. berikut dibagikan tentang Prosedur Pengajuan Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis Kemenpora Tahun 2022.

Prosedur pengajuan Bantuan tersebut terdapat dalam Juknis yang tertuang dalam Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 7.29.1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun  2022.

Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda ini sebagai acuan dan/atau pedoman teknis pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal untuk diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan pemuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca : Link Twibbon Hari Olahraga Nasional Haornas 2022

Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora 2022 dilatarbelakangi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan kapasitas kepemudaan khususnya dalam bidang pendidikan formal baik Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3) melalui pemberian bantuan biaya penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir bagi para aktivis kepemudaan (skripsi, tesis, dan disertasi).

Mengingat dukungan dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka semua yang berhubungan dengan Penggunaan dana harus mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Prosedur Pengajuan Bantuan

Prosedur pemberian bantuan dilakukan sebagai berikut.

1. Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.

2. Proposal dikirimkan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) dan salinan digital (soft copy) kepada Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda.

3. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mendisposisikan permohonan bantuan pemerintah untuk Kegiatan Pemberdayaan Pemuda Kepada Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda.

4. Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda memproses permohonan bantuan pemerintah untuk kegiatan pemberdayaan pemuda sampai dengan ditetapkan penerima bantuan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

5. PPK melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.

6. Dalam melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah PPK dapat di bantu oleh Tim Seleksi.

7. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang di sahkan oleh KPA.

8. Berdasarkan Surat Keputusan penetapan penerima bantuan pemerintah, PPK menandatangi perjanjian kerjasama dengan penerima bantuan.Juknis Penyaluran Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora 2022.

Baca : Juknis Penyaluran Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora 2022

Demikian Prosedur Pengajuan Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis Kemenpora 2022. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan