Buku Tanya Jawab Pengembangan Angka Kredit (PAK) Integrasi

Diposting pada

Buku Tanya Jawab Pengembangan Angka Kredit (PAK) Integrasi

Gatrailmu.com. Buku Tanya Jawab Pengembangan Angka Kredit (PAK) Integrasi diterbitkan untuk memberikan informasi secara lebih lengkap tentang PAK Integrasi.  Buku Tanya Jawab PAK Integrasi ini berisikan kumpulan pertanyaan yang diprediksi akan sering ditanyakan berikut dengan jawabanya atau Frequently Asked Questions (FAQ).

Isi Buku Tanya Jawab PAK Integrasi ini terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu : (1) Penyesuaian Angka Kredit Oleh Tim Daerah, dan (2) Penyesuaian Angka Kredit oleh Tim Pusat.

Informasi yang terangkum dalam buku Tanya Jawab PAK Integrasi ini dapat digunakan oleh pihak terkait sebagai acuan ataupun pedoman praktis dalam melaksanakan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi.

Buku Tanya Jawab Seputar PAK Integrasi ini dapat memberikan pemahaman dan solusi atas kendala-kendala yang dihadapi dalam pemrosesan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi.

Beberapa bentuk tanya jawab seputar PAK Integrasi tersebut adalah sebagai berikut.

Penyesuaian Angka Kredit oleh Penilai

Mengapa Angka Kredit konvensional harus disesuaikan ke dalam angka kredit (AK) Integrasi?

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi bagi pejabat fungsional mulai diberlakukan 1 Januari 2023.

Penilaian AK konversi tersebut dapat dilaksanakan apabila seluruh AK konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi.

Jabatan Fungsional apa saja yang Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi nya dilakukan oleh Tim PAK Daerah?

Jabatan Fungsioanl (JF) Guru dan JF Pengawas Sekolah dengan golongan IV/A kebawah

Kapan proses penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional ke PAK integrasi oleh TIM PAK Daerah?

Bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2023.

Apa yang dimaksud dengan PAK Konvensional?

PAK Konvensional adalah PAK terakhir berdasarkan ketentuan:

a. PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

b. PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

c. PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya; dan

d. PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

Kapan batas waktu masa penilaian AK konvensional yang akan disesuaikan ke AK integrasi bagi pejabat fungsional?

Masa penilaian AK konvensional yang dinilai merupakan hasil kinerja pejabat fungsional sampai dengan 31 Desember 2022.

Apakah PNS yang diangkat sebagai JF guru berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal GTK Nomor 0378/B/HK.04.01/2023, AKnya juga diintegrasikan?

PNS yang diangkat ke dalam JF Guru Berdasarakan Surat Edaran Ditjen GTK tersebut diatas tidak perlu melakukan penyesuaian AK integrasi karena PAK pengangkatanya ke dalam JF Guru sudah berbentuk AK integrasi.

Dokumen apa saja yang dipersyaratkan untuk melakukan penyesuaian AK dari konvensional ke AK integrasi?

Dokumen yang dibutuhkan:

a. Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir yang sudah dilegalisasi;

b. Pakta Integritas.

Siapa yang melakukan legalisasi dokumen persyaratan untuk AK Integrasi?

Legalisasi dokumen yang dipersyaratkan untuk di unduh saat melakukan penyesuaian AK Integrasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota/Satuan Pendidikan

Apa yang mesti dilakukan jika PAK terakhir JF Guru dan JF Pengawas Sekolah masih menggunakan PAK berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya?

PAK JF guru tersebut perlu disesuaikan terlebih dahulu dengan PAK berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Bagaimana Tim PAK Daerah melakukan proses penyesuaian dari AK Konvensional ke AK integrasi?

Penyesuaian AK konvensional ke AK Integrasi menggunakan aplikasi DISPAKATI yang dikembangkan oleh BKN.

Siapakah Tim Penilai yang melakukan proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah?

Berdasarkan surat Direktur jenderal GTK nomor 5137/B/HK.04.01/2023 perihal Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik, maka:

a. Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat);

b. Tim Penilai pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait (Tim Penilai Kementerian Agama);

c. Tim Penilai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Wilayah);

d. Tim Penilai pada Kantor Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Kementerian Agama);

e. Tim Penilai pada Provinsi (Tim Penilai Provinsi);

f. Tim Penilai pada Kabupaten/Kota (Tim Penilai Kabupaten/Kota); dan

g. Tim Penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama (Tim Penilai Instansi)

Buku Tanya Jawab Pengembangan Angka Kredit (PAK) Integrasi
Buku Tanya Jawab Pengembangan Angka Kredit (PAK) Integrasi

Siapakah Tim Penilai yang melakukan proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi JF Pamong Belajar dan JF Penilik?

Berdasarkan surat Direktur jenderal GTK nomor 5137/B/HK.04.01/2023, proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik dilakukan oleh Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat)

Siapakah yang dimaksud dengan tim penilai pada penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi?

Tim penilai adalah Tim Sekretariat yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi sesuai dengan kewenangannya

Bagaimana menuangkan AK konvensional ke AK kredit integrasi?

a. Angka kredit Pendidikan diisi dengan jumlah AK pendidikan dari unsur utama;

b. Angka kredit Tugas Pokok diisi dengan dengan jumlah AK dari pembelajaran/pembimbingan/tugas tertentu dari unsur utama;

c. Pengembangan Profesi diisi dengan jumlah AK dari pengembangan keprofesian berkelanjutan dari unsur utama dengan ketentuan ttu.

d. Unsur Penunjang diisi dengan jumlah AK dari unsur penunjang dengan ketentunan ttu

Bagaimana menuangkan angka kredit kegiatan pengembangan profesi pada proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi?

Pada proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi, angka kredit pengembangan profesi dituangkan apabila pejabat fungsional yang telah memiliki angka kredit pengembangan profesi di AK Konvensional pada jenjang jabatan sebagai berikut, yaitu : Jenjang Muda ke Madya, Jenjang Madya ke Utama.

Penyesuaian Angka Kredit oleh Tim Pusat

Jabatan Fungsional (JF) apa saja yang akan dilakukan penyesuaian angka kredit oleh Tim Pusat?

a. JF Guru dan JF Pengawas Sekolah Golongan IV/b-IV/e)

b. JF Pamong Belajar dan Penilik (Semua golongan dari III/a sampai IV/e)

c. JF Guru di SILN dari Golongan III/a sampai dengan IV/ed. JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari golongan IV/b keatas yang di bawah binaan Kementerian lain

Apakah penyesuaian PAK untuk JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, JF Penilik oleh tim pusat dilakukan melalui Aplikasi DISPAKATI BKN?

Tidak, Penyesuaian Angka Kredit oleh Tim Pusat dilakukan melalui Aplikasi Penyesuaian PAK GTK (SIM-PAKIn)yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.

Apakah Tim Penilai yang akan melakukan penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi golongan IV/b ke bawah juga dapat menggunakan aplikasi SIM-PAKIn ini?

Tidak, aplikasi Penyesuaian PAK GTK hanya diperuntukkan bagi penyesuaian angka kredit yang dilakukan oleh Tim Pusat

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan oleh Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik untuk penyesuaian angka kredit melalui aplikasi SIM-PAKIn ini?

a. Dokumen PAK terakhir yang telah dilegalisir

b. Dokumen Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh pejabat fungsional

Apakah pejabat fungsional membuat pakta integritas dengan format sendiri?

Tidak, dokumen pakta integritas dapat diunduh melalui aplikasi Penyesuaian PAK GTK, untuk diisi dan ditandatangani. setelah itu, pakta integritas diunggah kembali (dalam format pdf) pada aplikasi Penyesuaian PAK GTK.

Bagaimana cara pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik dapat mengakses sistem SIM-PAKIn ini?

Pejabat Fungsional dapat mengakses SIM-PAKIn melalui tautan berikut ini : https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi

Kapan jadwal Pelaksanaan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar dan JF Penilik dilakukan?

Bulan Oktober – Desember 2023, Pejabat Fungsional segera mengunggah dokumen PAK terakhir dan Pakta Integritas segera setelah sosialisasi penyesuaian AK ini dilaksanakan.

Apa dampaknya jika pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik tidak melakukan penyesuaian PAK?

– Usulan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan tanpa PAK Integrasi tidak dapat diproses

– Kenaikan pangkat/jabatan pejabat fungsional dimaksud akan tertunda jika PAK nya belum disesuaikan

Hasil Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi ini berupa apa?

Hasilnya berupa dokumen PAK Integrasi yang tersambung langsung dengan SIASN

Buku Tanya Jawab Seputar Penyesuaian Angka Kredit (PAK) Integrasi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Buku Tanya Jawab Seputar Penyesuaian Angka Kredit (PAK) Integrasi. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan