Gatrailmu.com. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Raudtatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Pada Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal RA dan Madrasah Tahun 2022 Nomor 19 Tahun 2022 tersebut dikatakan bahwa tujuan tunjangan pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.
Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sasaran dan Kriteria
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut.
1. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
2. Kriteria
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut.
a. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
b. Belum lulus Sertifikasi.
c. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
d. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
e. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus
f. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
g. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
h. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
i. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
j. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
k. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
l. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
m. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Download Daftar Penerima Insentif Guru Tahap I Batch 1 Tahun 2022 di sini
Demikian Daftar Penerima Insentif Guru Tahap I Batch 1 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***