Data Pendidikan dalam EMIS Sesuai KMA No.83 Tahun 2022
Gatrailmu.com. Kementerian Agama Kemenag Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama KMA No. 83 tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama melalui Aplikasi EMIS (Education Management Information System).
Data Pendidikan pada Kementerian Agama dikelola melalui Educatio Management Information System (EMIS). Data Pendidikan meliputi:
1. data induk;
2. data pokok; dan
3. data program.
A. Data lnduk
Data Induk merupakan data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pendidikan pada Kementerian Agama untuk digunakan bersama.
Data Induk berasal dari:
a. unit organisasi;
b. kementerian/lembaga Jain;
c. pemerintah daerah; dan/ atau
d. pemangku kepentingan dalam dan luar negeri.
Data Induk pendidikan memuat keterangan mengenai profil:
a. satuan pendidikan;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan
d. peserta didik.
Profil satuan pendidikan, paling sedikit memuat:
a. nomor identitas unik satuan pendidikan;
b. nama satuan pendidikan;
c. bentuk satuan pendidikan;
d. jenjang satuan pendidikan;
e. status satuan pendidikan;
f. alamat;
g. nomor telepon;
h. kode pos;
i. titik koordinat Jokasi;
j. data citra;
k. nomor izin operasional; dan
l. tanggal izin operasional.
Profil satuan pendidikan, paling sedikit memuat:
a. nomor identitas unik satuan pendidikan;
b. nama satuan pendidikan;
c. bentuk satuan pendidikan;
d. jenjang satuan pendidikan;
e. status satuan pendidikan;
f. alamat;
g. nomor telepon;
h. kode pos;
i. titik koordinat Jokasi
j. data citra;
k. nomor izin operasional; dan
l. tanggal izin operasional.
Profil peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, paling sedikit memuat:
a. nomor induk kependudukan;
b. nomor kartu keluarga;
c. nama;
d. tempat lahir;
e. tanggal lahir;
f. jenis kelamin;
g. nama ibu kandung;
h. agama; dan
i. kewarganegaraan
B. Data Pokok
Data Pokok merupakan data yang dikelola untuk mendukung kelengkapan data induk dan diperbaharui secara berkala oleh setiap satuan pendidikan.
Data Pokok satuan pendidikan, paling sedikit memuat:
a. penyelenggara satuan pendidikan;
b. email;
c. website;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. data rekening bank;
f. data prestasi satuan pendidikan;
g. data kurikulum;
h. data ekstrakurikuler;
i. data sarana dan prasarana;
j. data penelitian; dan
k. data pengabdian kepada masyarakat.
Data Pokok peserta didik, paling sedikit memuat:
a. tingkat/kelas;
b. rombongan belajar;
c. jurusan/program studi;
d. capaian (nilai) dan prestasi akademik;
e. data kebutuhan khusus peserta didik;
f. data ayah kandung;
g. data ibu kandung;
h. alamat domisili;
i. nomor telepon/ handphone;
j. email;
k. riwayat pendidikan sebelumnya;
l. tanggal mulai masuk; dan
m. tanggal lulus.
Data Pokok pendidik dan tenaga kependidikan, paling sedikit memuat:
a. status tugas utama;
b. data jam mengajar;
c. data riwayat pendidikan;
d. data riwayat penugasan;
e. data riwayat kepegawaian;
f. data sertifikasi pendidik;
g. data riwayat pelatihan;
h. data riwayat penghargaan;
i. alamat domisili;
j. nomor telepon/ handphone; dan
k. email.
C. Data Program
Data Program merupakan Data Pokok yang dikembangkan, diolah,n dianalisis, dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pendidikan di setiap unit organisasi dengan kewenangan berdasar peraturan perundang-undangan. Pengelolaan data program dapat dilakukan melalui sistem informasi pendukung yang wajib terintegrasi dengan EMIS.
Data Program meliputi:
a. data dukung Bantuan Operasional Sekolah/Bantuan Operasional Pendidikan;
b. data dukung Program Indonesia Pintar;
c. data akreditasi satuan pendidikan;
d. data akreditasi program studi;
e. data asesmen kompetensi peserta didik;
f. data asesmen kompetensi pendidik;
g. data tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan;
h. data kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan;
i. data bantuan sarana dan prasarana; dan
j. data beasiswa.
Demikian informasi tentang Data Pendidikan dalam EMIS Sesuai KMA No.83 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.