Download Buku Panduan Penyusunan SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri

Diposting pada

Download Buku Panduan Penyusunan SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri

Gatrailmu.com. Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Buku Panduan Penyusunan SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri yang penyusunannya merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dasar hukum dari penyusunan Buku Panduan Penyusunan SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri adalah  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tujuan Penyusunan Buku Panduan

Buku Panduan ini disusun dengan tujuan agar dapat membantu setiap PNS terutama Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri menyusun rencana SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pengertian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP.

Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Permenpan RB nomor 6 Tahun 2022

Merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 yang semula berfokus pada Sistem Manajemen Kinerja PNS, sedangkan untuk cakupan peraturan terbaru yaitu pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Tujuan Pengelolaan kinerja

Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;

1. penguatan peran Pimpinan; dan

2. penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan.

Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas

1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;

2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;

3. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai;

4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Prinsip umum pengelolaan kinerja Pegawai

1) Pengelolaan kinerja tidak hanya menilai kinerja pegawai (performance appraisal) tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development)

2) Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan (how to meet expectations).

3) Pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai

4) Kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerjaorganisasi

5) Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.

Baca : Buku Panduan Aplikasi e-Kinerja BKN Tahun 2022

Buku Panduan Penyusunan dan Evaluasi Sasaran kinerja pegawai JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Buku Panduan Penyusunan Sasaran kinerja pegawai JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri 2022, Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan