Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP MI Tahap 2 Tahun 2022 

Diposting pada

Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP MI Tahap 2 Tahun 2022 

Gatrailmu.com. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pendidikan Islam  telah menerbitkan Surat Nomor B-1503/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2022 tentang Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah MI Tahap 2 Tahun 2022

Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022 ini diterbitkan di Jakarta, tanggal 21 Juni 2022.

Surat edaran ditandatangani oleh Moh Isom, selaku a,n, a.n. Direktur Jenderal,Direktur KSKK Madrasah.

Surat edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022  ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  di seluruh Indonesia.

Baca : Edaran Penyelenggaraan KKN Kolaborasi Nusantara Moderasi Beragama Tahun 2022

Di dalam Surat Edaran tersebut diinformasikan bahwa  bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diperlukan pemutakhiran data siswa penerima PIP.

Basis data penerima PIP MI Tahap 2 Tahun 2022 merupakan hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP MI Tahap 2 Tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah Saudara agar melakukan verval data siswa melalui aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir;

2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data berjalan sesuai batas waktu yang ditetapkan;

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan;

4. Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP MI tahap 2 Tahun 2022, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2022 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya;

5. Batas akhir verval data pada tanggal 15 Juli 2022.

Tahapan Verifikasi dan Validasi 

Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022 merupakan hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022, dengan mekanisme sebagai berikut:

A. Madrasah

1. Madrasah melakukan verval data siswa melalui aplikasi SIPMA pada laman:https://pipmadrasah.kemenag.go.id;

2. Proses verval mengikuti petunjuk di dalam aplikasi SIPMA;

3. Madrasah melakukan konfirmasi apabila telah selesai melakukan verval.

B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verval data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan verval setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verval dapat berjalan dengan lancar sesuai batas waktu yang ditetapkan;

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah dilakukan verval disertai berita acara penyelesaian verval data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi SIPMA.

C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verval data sasaran PIP kepada seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya;

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah dilakukan verval kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi SIPMA;

D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi SIPMA;

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil verval data sebagai penerima PIP Tahun 2022 dan memproses pencairan bantuan;

3. Direktorat KSKK Madrasah melakukan koordinasi dengan bank penyalur untuk verifikasi dna validasi data nominasi siswa.

4. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2022 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan keberhasilan pembuatan nomor rekening oleh bank penyalur.

Surat Edaran Kemenag tentang Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022  terdapat pada link berikut.

 

Download

Demikian Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan