Format SK Gubernur atau Bupati tentang Pembentukan Satgas PPKSP

Diposting pada

Format SK Gubernur atau Bupati tentang Pembentukan Satgas PPKSP

Gatrailmu.com. Berikut ini dibagikan format SK Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP).

Hal penting lainnya dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan yaitu perlunya Satuan Tugas (Satgas)  PPKSP di tingkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

Pemerintah daerah provinsi membentuk Satuan Tugas untuk kewenangan satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan pendidikan khusus. Pemerintah kabupaten atau kota membentuk Satuan Tugas untuk kewenangan satuan pendidikan tingkat paud SD, SMP dan pendidikan nonformal.

Kedua jenis Satuan Tugas ini bertugas untuk melaksanakan pembinaan pemantauan dan pengawasan pencegahan serta penanganan kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangannya.

Format SK Gubernur atau Bupati tentang Pembentukan Satgas PPKSP
Format SK Gubernur atau Bupati tentang Pembentukan Satgas PPKSP

Fungsi Satgas PPKSP

Di dalam melaksanakan tugasnya Satgas PPKSP berfungsi sebagai berikut.1. Melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangannya.

2.  Membina mendampingi dan mengawasi TPPK.

3. Memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan dinas terkait lembaga layanan ahli atau pihak terkait yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

4. Memastikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dalam wilayah kerja Satuan Tugas  berupa pemberian jaminan layanan pendidikan bagi peserta didik dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.

5. Memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum berupa:

a. pemberian rekomendasi layanan pendidikan anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum kepada aparat penegak hukum;

b. pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses peradilan atau selama menjalani putusan atau penetapan pengadilan dan

c. Koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.

6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

7. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada dinas pendidikan setiap satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sedikit berbeda dengan anggota TPPK keanggotaan Satuan Tugas berjumlah ganjil dengan minimal lima orang. Di dalam Satgas PPSKP terdiri atas unsur perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi pendidikan perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial dan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.

Baca : Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP

Syarat Pembentukan Satuan Tugas PPSKP

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Satgas PPSK antara lain sebagai berikut.

1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan

2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

Satgas PKSP akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas;

2. meninggal dunia;

3. mengundurkan diri;

4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya ;

5. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas ;

6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan;

7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas; dan

8. pindah tugas atau mutasi.

Format SK SK Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP) selengkapnya dapat di undub di sini.

Baca : Format SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Sekolah

Demikian format SK Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan