Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama

Diposting pada

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama

Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 247/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Keputusan Mendikbudristek tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan Pendidikan kerja sama berdasarkan mutu layanan Pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi;

b. bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Pendidikan, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama

Keputusan Mendikbudristek Nomor 247/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 580);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198); dan

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422).

Dikttum KESATU Keputusan Mendikbudristek Nomor 247/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama menetapkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama yang terdiri atas:

a. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

b. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

c. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

d. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA Keputusan Mendikbudristek Nomor 247/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama menyatakan bahwa Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk melakukan akreditasi pada Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Diktum KETIGA Keputusan Mendikbudristek Nomor 247/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 395/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbudristek Nomor 247/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 247/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Instrumen Akreditasi Tahun 2024 PAUD SD SMP SMA SMK SLB

Demikian Keputusan Mendikbudristek Nomor 247/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan