Juknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran

Diposting pada

Juknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran

Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

Latar Belakang

Kebijakan pengembangan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Agama Kementerian Agama mencakup tiga aspek, yaitu perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Terkait dengan kebijakan tersebut, maka pendidikan Al Quran sebagai bagian dari pendidikan Islam memiliki posisi yang strategis.

Pertama, pendidikan Al Quran merupakan pendidikan dasar yang paling utama, karena di dalam Al Quran terdapat sekitar 750 ayat rujukan yang berkaitan dengan ilmu. Kedua, pengembangan pendidikan Al Quran sangat penting, karena Al Quran merupakan sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup bagi setap muslim.

Pendidikan Al Quran merupakan ruh utama dari pendidikan Islam, karena Al Quran merupakan petunjuk hidup. Pendidikan Al Quran tidak hanya sekadar pada belajar membaca dan menghapal, akan tetapi harus dikembangkan pada level berikutnya, yaitu belajar memahami, sehingga mampu mengamalkannya dengan baik sesuai pesan ilahiyah.

Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan Pendidikan Al Quran ini ditetapkan sebagai turunan aturan tentang pendidikan Al Quran secara rinci, meliputi tujuan dan penyelenggaraan pendidikan Al Quran.

Maksud dan Tujuan

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendiidikan Al Quran dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengaturan dan pengembangan Kelembagaan Pendidikan Al Quran. Tujuan disusunnya juknis ini adalah untuk pengaturan kelembagaan Pendidikan Al Quran agar tertata dengan baik.

Sasaran

Sasaran dari keputusan ini adalah :

  1. Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  3. Masyarakat penyelenggaraan pendidikan Al Quran.
Juknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran
Juknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran

Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari juknis ini adalah :

  1. Pendahuluan
  2. Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran
  3. Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Al Quran
  4. Penutup

Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran

1. Lembaga Pendidikan Al Quran

Lembaga Pendidikan Al Quran adalah lembaga pendidikan keagamaan yang menyelenggaraan pendidikan Al Quran.

Lembaga Pendidikan Al Quran, meliputi :

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al Quran;
  • Taman Kanak-Kanak Al Quran (TKQ);
  • Taman Pendidikan Al Quran (TPQ);
  • Taklimul Quran lil Aulad (TQA);
  • Rumah Tahfidz Al Quran; dan
  • Pesantren Tahfidz Al Quran.

2. Tujuan Pendidikan Al Quran

Penyelenggaraan satuan pendidikan Al Quran adalah bertujuan untuk :

  • menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT;
  • mengembangkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghapakan, memahami , menafsirkan, dan mengamalkan Al Quran; dan
  • mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual dan sosial.

3. Masa Pendidikan

  • Masa pendidikan bagi PAUD Al Quran diselenggarakan selama 2 (dua) tahun.
  • Masa pendidikan pada TPQ diselenggarakan selama 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun.
  • Masa pendidikan pada TQA diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun.
  • Masa pendidikan pada RTQ diselenggarakan sesuai dengan program penjenjangan yang ada.

4. Kurikulum dan Proses Pembelajaran

Kurikulum pada Lembaga Pendidikan Al Quran terdiri dari Kurikulum Inti dan Kurikulum Penunjang (Pengembangan dan Kemandirian).

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan Al Quran dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks (lingkungan), dan psikologi peserta didik. Proses pembelajaran dirumuskan dalam rencana pembelajaran.

Keputusan Ditjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran secara lengkap dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran. Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan