Juknis Pemberian Insentif GBPNS pada RA dan Madrasah Tahun 2023
Gatrailmu.com. Direktur Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 tersebut dalam Surat Keputusan Direkrur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 183 Tahun 2023.
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraan bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Baca : Surat Keputusan Madrasah Pelaksana IKM TP 2023/2024
Tujuan
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas; dan
3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil.
Sasatran dan Kriteria
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1. Sasaran
Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah;
Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada kementerian Agama atau instansi lain.
2. Kriteria
Kriteria Guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun)
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Baca : Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.
Demikian tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.