Juknis Pemberian Penghargaan Kepada Pemuda dan Organisasi Kepemudaan

Diposting pada

Juknis Pemberian Penghargaan Kepada Pemuda dan Organisasi Kepemudaan

Gatrailmu.com. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bentuk Lainnya Yang Bermanfaat Kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, Serta Organisasi Kepemudaan.

Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda tentang Juknis Pemberian Penghargaan Bentuk Lainnya Yang Bermanfaat Kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, Serta Organisasi Kepemudaan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan.

Pasal 1 Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bentuk Lainnya Yang Bermanfaat Kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, Serta Organisasi Kepemudaan menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bentuk Lainnya Yang Bermanfaat Kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, serta Organisasi Kepemudaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Deputi ini.

Pasal 2 Juknis Pemberian Penghargaan Bentuk Lainnya Yang Bermanfaat Kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, Serta Organisasi Kepemudaan menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam menyalurkan Pemberian Penghargaan Bentuk Lainnya Yang Bermanfaat Kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, Serta Organisasi Kepemudaan.

Pasal 3 Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bentuk Lainnya Yang Bermanfaat Kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, Serta Organisasi Kepemudaan menyatakan bahwa penerima penghargaan bentuk lainnya yang bermanfaat kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, serta Organisasi Kepemudaan bertanggungjawab atas penghargaan yang diterimanya.

Pasal 4 Juknis Pemberian Penghargaan Bentuk Lainnya Yang Bermanfaat Kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, Serta Organisasi Kepemudaan menyatakan bahwa segala pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Deputi ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Tahun Anggaran Berjalan.

Pasal 5 Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bentuk Lainnya Yang Bermanfaat Kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, Serta Organisasi Kepemudaan menyatakan bahwa Peraturan Deputi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Juknis Pemberian Penghargaan Kepada Pemuda dan Organisasi Kepemudaan
Juknis Pemberian Penghargaan Kepada Pemuda dan Organisasi Kepemudaan

Tujuan Pemberian Penghargaan

Tujuan pemberian penghargaan adalah untuk memberikan apresiasi dan/atau penghargaan bentuk lainnya yang bermanfaat kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, serta Organisasi Kepemudaan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan potensi kepemudaan.

Pemberi Penghargaan

Pemberi Penghargaan Pemberi Penghargaan bentuk Lainnya Yang Bermanfaat yakni berupa;

a) pemberian rekomendasi,

b) bantuan, dan/atau

c) piagam dan/atau lencana Kepemudaan,

yang diberikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Satuan Kerja Bidang Pemberdayaan Pemuda.

Terhadap penghargaan berupa pemberian rekomendasi dan piagam dan/atau lencana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap penghargaan berupa bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan melalui mekanisme penyaluran bantuan Pemerintah dengan syarat dan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyaluran bantuan Pemerintah.

Penerima Penghargaan

Penerima Penghargaan adalah Pemuda dan/atau Perseorangan, serta Organisasi Kepemudaan.

Persyaratan Penerima Penghargaan

1. Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:

a) berkelakuan baik;

b) memiliki integritas moral; dan

c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada organisasi Pemuda harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:

1) tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi;

2) tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau

3) tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.

Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan penghargaan oleh Pemuda dan/atau Perseorangan serta organisasi kepemudaan dilakukan melalui mekanisme yaitu : (1) Penelusuran; dan (2) Perlombaan/kompetisi.

Mekanisme Pemberian Penghargaan

1. Penelusuran

a. Unit kerja pemberi penghargaan melakukan inventarisasi terhadap pemuda dan/atau perseorangan serta organisasi kepemudaan yang memajukan potensi pemberdayaan pemuda.

b. Unit kerja pemberi penghargaan menugaskan tim penilai untuk melakukan penilaian administratif calon penerima penghargaan yang ditentukan oleh petunjuk teknis ini.

c. Di dalam hal tertentu pemuda dan/atau perseorangan serta organisasi kepemudaan dapat diusulkan oleh perangkat daerah/organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagai penerima penghargaan.

d. Pemuda dan/atau perseorangan serta organisasi kepemudaan ditetapkan sebagai penerima penghargaan.

2. Perlombaan dan/atau kompetisi

Unit kerja pemberi penghargaan menyiapkan tahapan kompetisi sebagai berikut:

a. unit kerja pemberi penghargaan melakukan persiapan pelaksanaan perlombaan dan/atau kompetisi untuk memperoleh calon penerima penghargaan sesuai dengan kategorinya.

b. Tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain meliputi;

1) Sosialisasi;

2) Pendaftaran;

3) Penilaian;

4) survey dan verifikasi; dan

5) pengumuman penetapan pemenang.

c. ketentuan teknis mengenai tahapan sebagaimana dimaksud disusun dalam bentuk panduan atau pedoman yang diterbitkan oleh unit kerja pemberi penghargaan.

Rincian Jumlah Penghargaan

Alokasi anggaran yang disediakan pada Kegiatan Penghargaan ini adalah berupa paket penghargaan kepada pemuda dan/atau perseorangan serta Organisasi Kepemudaan yang dialokasikan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) pada Satuan Kerja Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bentuk Lainnya Yang Bermanfaat Kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, Serta Organisasi Kepemudaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Juknis Bantuan Pemerintah Penguatan Persiapan Program Magang Luar Negeri 2024

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Penghargaan Bentuk Lainnya Yang Bermanfaat Kepada Pemuda dan/atau Perseorangan, Serta Organisasi Kepemudaan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan