Juknis Penyaluran Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora 2022
Gatrailmu.com. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia telah menerbitkan Juknis Penyaluran Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora 2022 yang tertuang Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 7.29.1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022.
Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda ini sebagai acuan dan/atau pedoman teknis pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal untuk diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan pemuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca : Tema dan Logo Hari Oahraga Nasional Haornas Ke-39 Tahun 2022
Tujuan
Tujuan pemberian bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal adalah sebagai berikut.
1. Memberikan pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Kepemudaan dalam Bidang Pendidikan Formal.
2. Meningkatkan Kompetensi aktivis kepemudaan sebagai figur akselerator Pemberdayaan dan Pembangunan Kepemudaan.
3. Memunculkan para agen perubahan di kalangan aktivis pemuda yang dapat memotivasi pemuda lainnya untuk dapat meningkatkan kapasitas pendidikan.
Sasaran
Sasaran bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal adalah para aktivis organisasi kepemudaan, komunitas kepemudaan, pemuda berprestasi dilingkungan masyarakat, tokoh pemuda dilingkungan tertentu, tokoh inspirasi pemuda, dan lain-lain
Pemberi Bantuan
Pemberi bantuan adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
Bentuk Bantuan Pemerintah, Alokasi Bantuan dan Belanja Barang
Bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal ini diberikan dalam bentuk uang untuk biaya penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir bagi pemuda.
Adapun alokasi anggaran bantuan pemerintah ini adalah 35 (tiga puluh lima) Orang, bantuan sebesar Rp 10.000.000,00/paket, sehingga total keseluruhan bantuan pemerintah sebesar Rp 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Alokasi anggaran tersebut untuk pembiayaan dalam menyelesaikan skripsi/tesis/disertasi yang meliputi :
1. bahan habis pakai (ATK, tinta printer, dan lain-lain);
2. biaya referensi (buku, jurnal, perpustakaan, dan lain-lain);
3. biaya transportasi, konsumsi;
4. biaya seminar;
5. biaya publikasi; dan
6. penjilidan dan penggandaan skripsi/tesis/disertasi final.
Dana Tersebut tidak dapat digunakan untuk pembelian aset tetap atau belanja modal yang dapat dicatatkan/diinventarisasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Penerima Bantuan
Pemuda/Perorangan yang dapat mengajukan permohonan bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Pemuda berusia 16 – 30 Tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Memiliki identitas diri (KTP) atau identitas yang lain, bagi yang belum mempunyai KTP bisa mengunakan Kartu Keluarga (KK).
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Bantuan.
4.. Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bankswasta lainnya atas nama Penerima Bantuan.
5. Mengajukan proposal permohonan bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal yang prospektif disertai Rincian Anggaran Biaya (RAB).
6. Aktivis Organisasi Kepemudaan, komunitas kepemudaan, pemuda berprestasi dilingkungan masyarakat, tokoh pemuda dilingkungan tertentu, tokoh inspirasi pemuda dll yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi kepemudaan, komunitas kepemudaan atau Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Provinsi.
7. Terdaftar menjadi mahasiswa Strata 1/Strata 2/Strata 3 di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di dalam negeri dan luar negeri.
8. Sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip.
9. Memiliki IPK minimum 3.0 (Skala 4.0).
10. Mendapatkan rekomendasi dari Dosen Pembimbing dan Ketua Program Studi.
11. Melampirkan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis.
12. Tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan biaya penyelesaian skripsi atau tesis atau disertasi yang serupa dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
13. Sanggup menyelesaikan penulisan karya ilmiah tingkat akhir dalam kurun waktu 6 bulan (melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan karya ilmiah).
14. Melampirkan surat keterangan rekening aktif dari bank atas nama penerima bantuan;
15. Menandatangani surat pernyataan diatas materai untukmembuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda cq. Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda paling lambat akhir Tahun Anggaran 2022 (awal Desember 2022).
16. Tidak pernah mempunyai masalah hukum.
17. Tidak mempunyai permasalahan administrasi maupun laporan pertanggungjawaban atas bantuan pemerintah.
Larangan Penggunaan Dana
Dana bantuan pemerintah dilarang digunakan untuk hal-hal berikut.
1. Memberikan uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi atau uang sejenis kepada pihak manapun, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dipindahbukukan/disimpan di rekening lain dengan tujuan untuk mendapat bunga/jasa bank.
3. Digunakan untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan tujuan bantuan.
4. Digunakan untuk keperluan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun Anggaran 2022 adalah dari Bulan Januari sampai Desember 2022.
Batas waktu pengajuan proposal adalah sampai dengan 30 September 2022, atau sampai dengan jumlah penerima bantuan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA telah memenuhi 100% (seratus persen) jumlah paket bantuan yang akan disalurkan.
Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan melalui pelbagai media publikasi antara lain website Kemenpora www.kemenpora.go.id atau penyampaian informasi secara langsung dalam pelbagai pertemuan yang ditujukan kepada masyarakat khususnya pemuda secara perorangan.
Sosialisasi juga dapat dilakukan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Prosedur pemberian bantuan dilakukan sebagai berikut.
1. Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
2. Proposal dikirimkan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) dan salinan digital (soft copy) kepada Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda.
3. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mendisposisikan permohonan bantuan pemerintah untuk Kegiatan Pemberdayaan Pemuda Kepada Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda.
4. Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda memproses permohonan bantuan pemerintah untuk kegiatan pemberdayaan pemuda sampai dengan ditetapkan penerima bantuan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
5. PPK melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.
6. Dalam melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah PPK dapat di bantu oleh Tim Seleksi.
7. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang di sahkan oleh KPA.
8. Berdasarkan Surat Keputusan penetapan penerima bantuan pemerintah, PPK menandatangi perjanjian kerjasama dengan penerima bantuan.
Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022 terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Juknis penyaluran bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis Kemenpora. Semoga bermanfaat.