Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI Tahun 2024
Gatrailmu.com. Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI Tahun 2024 disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI melalui Surat Edaran Nomor SP-1/Dt.I.IV/HM.00/01/2023 tentang Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2024.
Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu disusun petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG dan Pengawas PAI Tahun 2024 menyatakan bahwa pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 177 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI Tahun 2024 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2024.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan diterbitkannya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI 2024 adalah sebagai berikut.
Maksud : Petunjuk Teknis Penyaluran TGP Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Tujuan : Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengaws PAI Tahun 2024 ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI Tahun 2024 ini meliputi:
1. Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
2. Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
3. Kriteria dan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
4. Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
5. Mekanisme sanksi dan pengaduan.
Kriteria Umum
Kriteria Umum Penerima Tunjangan Profesi GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut.
a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) GPAI berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain.
2) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
3) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/Kepegawaian.
4) GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain.
b. Guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada Sekolah dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam.
2) Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Madrasah yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah.
3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas di bidang PAI sebelum berlakunya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional atau tanggal 12 Januari 2023.
4) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan:
a) memiliki sertifikat kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama;
b) diberi tugas Kepengawasan Pendidikan agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas, penerima Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI pada Sekolah wajib:
a. memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
b. untuk GPAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK;
c. untuk GPAI, bertugas pada satuan pendidikan dengan ketentuan setiap rombongan belajar memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
d. untuk Pengawas PAI pada Sekolah, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK;
e. memiliki NRG dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA;
f. memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini;
g. memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT).
Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Semester Genap wajib dilakukan paling lambat bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
2) Semester Ganjil wajib dilakukan paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;
3) Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 76 dengan kategori B (Baik).
4) SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah ditempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Dalam hal terdapat GPAI yang belum diampu/dibina oleh Pengawas PAI, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
5) SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
h. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
i. Ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
j. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.
Besaran Dana Tunjangan Profesi Guru
Besaran dana Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut.
1. GPAI berstatus PNS dan pengawas PAI pada Sekolah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
2. GPAI berstatus Calon PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik diberikan tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 Tahun per bulan. Ketentuan ini diberlakukan mulai tahun 2016 dan tidak ada rapel tahun sebelumnya.
3. GPAI berstatus bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) adalah 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Keputusan inpassing yang sah adalah sebagai berikut.
a. Surat Keputusan yang menerangkan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Guru Kelas pada TK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Surat Keputusan inpassing mata pelajaran Akidah Ahklak, Fikih, SKI, Quran Hadis, guru kelas MI, serta Guru Kelas RA yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
b. Penyetaraan besaran Tunjangan Profesi satu kali gaji pokok mulai berlaku sejak Januari Tahun 2015; (Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil).
c. Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan sudah terunggah pada SIAGA.
d. Tunjangan profesi GPAI berstatus bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dokumen inpassing dinyatakan valid dan terunggah pada SIAGA.
4. GPAI berstatus bukan ASN yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan Tunjangan Profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. GPAI PPPK diberikan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Sebesar satu kali gaji pokok sesuai nominal yang tertera pada Surat Keputusan pengangkatan PPPK (Format Surat Keputusan
sebagaimana dimaksud sesuai lampiran IVa Perka BKN Nomor 18 tahun 2020).
b. Pembayaran Tunjangan Profesi dilakukan setelah Surat Keputusan dan SPMT dinyatakan valid dan terunggah pada SIAGA.
c. Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GPAI berstatus PPPK yang baru diangkat pada tahun berjalan dipenuhi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Sumber Dana
Sumber dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI Tahun 2024 pada Sekolah dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Alokasi Anggaran
Pengalokasian anggaran Tunjangan Profesi kepada GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Tunjangan Profesi untuk GPAI berstatus ASN dan Pengawas PAI pada Sekolah dialokasikan pada kelompok Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai ASN.
2. Tunjangan Profesi untuk GPAI yang berstatus bukan ASN dialokasikan pada kelompok Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non ASN.
Waktu Pelaksanaan Pembayaran
Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Tunjangan Profesi dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (Contoh: Pembayaran Tunjangan Profesi Untuk GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah yang lulus sertifikasi tahun 2023 dibayarkan mulai Januari 2024)
2. Tunjangan Profesi disalurkan secara bertahap melalui rekening GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah yang tertera di dalam lampiran Keputusan pejabat pembuat komitmen terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi setiap bulan atau sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Juknis Pemberian Penghargaan Kepada Pemuda dan Organisasi Kepemudaan
Demikian Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI Tahun 2024. Semoga bermanfaat.