Juknis PPDB 2024 TK SD SMP Kota Denpasar
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB jenjang TK SD SMP di Kota Denpasar Tahun Ajaran 2024/2025.
Juknis PPDB 2024 TK SD SMP Kota Denpasar ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Denpasar Nomor 400.3.9.2/5643/DISDIKPORA/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Denpasar tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, objektivitas, transparan, akuntabel, dan non diskriminatif dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 dipandang perlu menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.
Diktum KESATU Keputusan Kadisdikbud Kota Denpasar tentang Petunjuk Teknis PPDB jenjang TK SD SMP di Kota Denpasar Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.
Diktum KEDUA Keputusan Kadisdikbud Kota Denpasar tentang Juknis PPDB jenjang TK SD SMP di Kota Denpasar Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dijadikan pedoman oleh Sekolah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah.
Diktum KETIGA Keputusan Kadisdikbud Kota Denpasar tentang Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang TK SD SMP di Kota Denpasar menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengatur mengenai:
a. Persyaratan pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini;
b. Jumlah peserta didik, daya tampung, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme pendaftaran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini;
c. Pedoman seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini;
d. Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Denpasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini;
e. Pembobotan Nilai Sertifikat dan Daftar Prestasi yang dicari pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Denpasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini;
f. Mekanisme dan Tata Cara Daftar Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini;
g. Penjelasan Tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan ini; dan
h. Format Surat Pernyataan, Surat Keterangan, dan Nilai Hasil Belajar Lulusan Luar Kota Denpasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kadisdikbud Kota Denpasar tentang Petunjuk Teknis PPDB jenjang TK SD SMP di Kota Denpasar Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa sekolah penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru wajib membentuk Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah masing-masing.
Diktum KELIMA Keputusan Kadisdikbud Kota Denpasar tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024 jenjang TK SD SMP di Kota Denpasar menyatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh Sekolah dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan penutupan pendaftaran dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Denpasar.
Diktum KEENAM Keputusan Kadisdikbud Kota Denpasar tentang Petunjuk Teknis PPDB jenjang TK SD SMP di Kota Denpasar Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk Teknis PPDB jenjang TK SD SMP di Kota Denpasar Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang TK SD SMP di Kota Denpasar. Semoga bermanfaat.