Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD Tes CPNS 2024

Diposting pada

Gatrailmu.com. Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD Tes CPNS 2024 tercantum di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD ini perlu dipahami oleh pelamar seleksi CPNS tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS tahun anggaran 2024. SKD Seleksi CPNS Tahun 2024 akan dilaksanakan menggunakan Computer Assited Test (CAT) BKN, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya.

Materi SKD CPNS

Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan  digunakan untuk mengukur seberapa jauh peserta tes CPNS dalam pemahaman wawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kompon-komponen berikut.

a. Nasionalisme

Tujuan : mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b. Integritas

Tujuan : mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

c. Bela Negara

Tujuan : mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

d. Pilar negara

Tujuan : mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

e. Bahasa Negara

Tujuan : mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Salah satu materi yang diujikan dalam Tes Wawasan Kebangsaan adalah 4 (empat) Pilar Kebangsaan, yang meliputi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu ditambahkan pula materi ujian tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi : Sistem Tata Negara Indonesia, Pemerintah Pusat dan Daerah, Sejarah Perjuangan Bangsa, Peranan Bangsa Indonesia, dan Kemampuan berbahasa Indonesia.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelegensia Umum merupakan tes untuk mengukur intelegensi dalam analisa numerik (angka), verbal (bahasa), serta berpikir logis dan analitis.

Tes Intelegensia Umum dimaksudkan untuk menilai beberapa komponen berikut.

a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

1) Analogi

Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

2) Silogisme

Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

3) Analitis

Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

b. Kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.

1) Berhitung

Tujuan : mengukur kemampuan hitung sederhana;

2) Deret angka

Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

3) Perbandingan kuantitatif

Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif

4) Soal cerita

Tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c. Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

1) Analogi

Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

2) Ketidaksamaan

Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

3) Serial

Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi adalah tes psikologi untuk meneliti karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.

Tes Karakteristik Pribadi digunakan untuk menilai komponen-komponen berikut.

a. Pelayanan Publik

Tujuan : mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

b. Jejaring Kerja

Tujuan : mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

c. Sosial Budaya

Tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

d. Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tujuan : mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja,

e. Profesionalisme

Tujuan : mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

f. Anti Radikalisme

Tujuan : menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Alokasi Waktu SKD CPNS 2024

Disampaikan di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 bahwa SKD dilaksanakan dalam durasi waku 100 (seratus) menit.

Durasi waktu pelaksanaan SKD tersebut dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD Tes CPNS 2024
Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD Tes CPNS 2024

Berikut ini ketentuan nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

1. Passing Grade Umum dan Putra/Putri Kalimantan

Berikut nilai ambang batas pada masing-masing jenis tes di SKD CPNS yang berlaku bagi peserta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:

a. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK: 65

b. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

2. Passing Grade Cumlaude dan Diaspora

Berikut adalah nilai ambang batas bagi peserta kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian atau Cumlaude serta kebutuhan khusus diaspora:

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

b. Nilai TIU paling rendah 85

Passing Grade Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah tertinggal

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

b. Nilai TIU paling rendah 60

3. Nilai Kumulatif SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550. Rinciannya adalah sebagai berikut.

a. TWK:150

b. TIU: 175

c. TKP: 225

4. Jumlah Soal SKD CPNS 2024 dan Bobot Per Tes

a. TWK: 30 soal, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0

b. TIU: 35 soal, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0

c. TKP: 45 soal, jawaban bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0

Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian ketentuan nilai ambang batas (passinggrade) SKD seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.***

Tinggalkan Balasan