Modul Pendidikan Anti Korupsi Untuk Mahasiswa

Diposting pada

Modul Pendidikan Anti Korupsi Untuk Mahasiswa

Gatrailmu.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Modul Pendidikan Anti Korupsi Untuk Mahasiswa. Buku ini merupakan panduan bagi mahasiswa untuk memahami lebih jauh makna antikorupsi. Mahasiswa dapat menggunakan buku ini secara kolektif bersama dosen dan teman sebaya melalui kegiatan belajar mengajar di kelas atau secara individu.

Sebagai bentuk penerapan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomop 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, KPK bersama mitra pemangku kepentingan juga melakukan inovasi dan pengembangan bahan pembelajaran lain berupa komik, buku saku, film, dan papan permainan (boardgame) sehingga media ajar pembelajaran antikorupsi jadi lebih menarik dan variatif.

Meski bersifat umum, buku panduan pendidikan anti korupsi ini memberikan gambaran tentang makna serta internalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.  Dengan semakin banyak media pembelajaran antikorupsi, diharapkan semakin besar pula dukungan dan kolaborasi masyarakat menuju perwujudan generasi antikorupsi.

Konsep Korupsi Menurut Kamus

Di dalam KBBI, korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara itu, koruptif, berdasarkan KBBI, bermakna bersifat korupsi.

Konsep Korupsi Menurut Hukum

Definisi korupsi telah dijelaskan dalam 13 pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk tindak pidana korupsi. Namun, pada dasarnya ke-30 bentuk tindak pidana korupsi tersebut dapat dibedakan menjadi 7 (tujuh) kelompok, yaitu:

1. Korupsi yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara;

2. Korupsi yang terkait dengan Suap Menyuap;

3. Korupsi yang terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan;

4. Korupsi yang terkait dengan Pemerasan;

5. Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Curang;

6. Korupsi yang terkait dengan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan; dan

7. Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi.

Contoh Perilaku Koruptif

1. Perilaku Koruptif dalam Lingkup Pribadi

Kasus 1

Tidak mengakui kesalahan dan menyalahkan orang lain.

Perbuatan tersebut adalah perilaku koruptif karena mendorong menuju tindakan korupsi serta berpotensi memunculkan perilaku menyimpang lain seperti manipulasi dan kebohongan yang ditujukan untuk membebaskan diri sendiri dari kesalahan dan melimpahkannya ke orang lain.

Kasus 2

Pulang lebih dari jam malam yang disepakati bersama

Perbuatan tersebut adalah perilaku koruptif karena membiasakan diri untuk tidak taat terhadap aturan atau komitmen.

2. Perilaku Koruptif dalam Lingkup Sosial Masyarakat

Kasus 1

Menyerobot antrean

Perilaku tersebut adalah perilaku koruptif karena melanggar hak orang lain. Kebiasaan melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain menjadikan afeksi tumpul, sehingga tidak memahami mana hak milik pribadi dan mana hak milik orang lain.

Kasus 2

Tidak mematuhi peraturan

Peraturan dibuat untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam sebuah masyarakat. Tidak taat terhadap peraturan merupakan salah satu perilaku koruptif karena dapat merugikan orang lain dan negara, baik secara langsung maupun tidak.

Modul Pendidikan Anti Korupsi Untuk Mahasiswa selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi

Demikian Modul Pendidikan Anti Korupsi Untuk Mahasiswa. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan