Panduan Teknis (Juknis) Penilaian Uji Kinerja UKIN UKMPPG 2024

Diposting pada

Panduan Teknis (Juknis) Penilaian Uji Kinerja UKIN UKMPPG 2024

Gatrailmu.com. Kemendikdubristek telah menerbitkan Panduan Teknis (Juknis) Penilaian Uji Kinerja (UKIN) Portofolio UKMPPG Tahun 2024.

Di dalam menjamin kualitas lulusan PPG, Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 yang disempurnakan dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, pasal 9 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa PPG diakhiri dengan uji kompetensi pendidik, yang terdiri atas Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, pasal 21 ayat (2) menyebutkan penilaian proses dan produk mahasiswa PPG meliputi:

1. penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;

2. proses dan produk PPL;

3. uji kompetensi; dan

4. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.

Uji kompetensi yang terdapat dalam pasal 21 ayat (2c) Permenristekdikti itu kemudian disebut Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) dan menurut pasal (3) dilakukan oleh Panitia Nasional.

Dengan cara itu, standar kompetensi lulusan PPG dapat dijaga secara nasional. Ketiga penilaian (penilaian proses proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, dan Uji Kompetensi) dilakukan di LPTK tempat mahasiswa menempuh PPG.

Penilaian tersebut dilakukan selama proses pendidikan di LPTK, sementara itu penilaian hasil belajar oleh Panitia Nasional UKMPPG.

Dikti bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 24 Oktober 2019. Selain itu, sejak 2019, UKMPPG di Kementerian Agama (Kemenag) juga bersinergi dengan Dikti (Kemendikbudristek).

Untuk mendukung pelaksanaan UKMPPG, diterbitkanlah buku Panduan Teknis III: Penilaian Uji Kinerja Portofolio UKMPPG yang telah diusahakan untuk mengakomodasi berbagai masukan dari para pakar, pengguna, dan regulasi yang berlaku.

Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam edisi ke-2 ini, di antaranya tambahan komponen kelima portofolio terkait prestasi/kejuaraan yang pernah dicapai guru dan komponen keenam portofolio terkait pengabdian pada masyarakat yang pernah dilakukan oleh guru.

Penilaian Portofolio pada UKMPPG

Penilaian portofolio pada UKMPPG digunakan untuk menilai capaian pembelajaran ketujuh (CP 7) yaitu mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional.

CP 7 ini dibuktikan dengan peserta UKMPPG telah melaksanakan penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, inovasi, prestasi, dan pengabdian pada masyarakat.

Di dalam konteks UKMPPG, portofolio adalah kumpulan bukti fisik yang menunjukkan bahwa mahasiswa telah melaksanakan penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dan selama menjadi mahasiswa PPG yang dideskripsikan dalam narasi disertai dengan melampirkan bukti.

Bukti ini dibatasi karya yang dikumpulkan dalam interval waktu tertentu. Untuk mahasiswa PPG dalam jabatan, portofolio yang dikumpulkan merupakan karya selama 3 tahun terakhir sebelum PPG. Adapun untuk mahasiswa PPG prajabatan, portofolio merupakan karya selama selama 1 tahun terakhir ditambah karya menjadi mahasiswa PPG.

Terdapat enam komponen portofolio yang diakui pada UKMPPG, yaitu melaksanakan penelitian, melakukan refleksi diri, mencari informasi baru, menghasilkan karya inovasi, prestasi, dan pengabdian pada masyarakat.

Bukti melaksanakan penelitian dapat berupa laporan penelitian, artikel yang dipresentasikan, artikel yang dipublikasikan di proseding, jurnal nasional, maupun jurnal internasional dan atau karya ilmiah populer yang diterbitkan di majalah atau koran.

Refleksi diri berisi narasi tentang perbaikan kinerja yang telah dilakukan mahasiswa untuk meningkatkan kualitas kompetensi. Peningkatan kualitas kompetensi ini dilakukan melalui proses perbaikan kinerja professional secara terus-menerus yang meliputi: pengembangan diri (termasuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran), pelaksanaan penelitian, dan pengembangan karya inovasi.

Pencarian informasi baru dapat berupa kegiatan peningkatan kompetensi diri: pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar/webinar/konferensi, dan kegiatan lain yang mendukung peningkatan kompetensi diri.

Inovasi dapat ditunjukkan dengan karya profesi yang telah dihasilkan mahasiswa berupa buku, modul, diktat, media, alat bantu pembelajaran, buku ajar, buku referensi, laman, software, karya teknologi, karya seni, atau karya olahraga ataupun bentuk lain terkait dengan pelaksanaan pendidikan yang dilakukan mahasiswa untuk memperbaharui pembelajarannya menjadi lebih baik.

Prestasi meliputi capaian kejuaraan yang dicapai oleh mahasiswa. Adapun pengabdian ditunjukkan dengan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan mahasiswa terkait dengan layanan sebagai warga sekolah terkait dengan administrasi atau layanan sebagai anggota masyarakat.

Penjelasan Komponen Portofolio

1. Komponen melaksanakan penelitian dan publikasi dibuktikan dengan kepemilikan laporan penelitian atau artikel yang diseminarkan atau dibahas di forum ilmiah tertentu dan dimuat dalam proseding, atau artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah terakreditasi maupun tidak terakreditasi, tulisan ilmiah popular yang dimuat dalam majalah, tabloid, koran, news letter, atau buletin; baik yang terbit lokal, regional, nasional maupun internasional yang relevan mata pelajaran yang diampu baik (individu/kelompok).

Skripsi, tesis, disertasi, dan makalah yang dihasilkan mahasiswa untuk memenuhi tugas akademik ketika mahasiswa melanjutkan studi tidak dapat dimasukan sebagai komponen karya pengembangan profesi.

2. Komponen refleksi diri dideskripsikan dengan narasi tentang proses perbaikan kinerja professional secara terus-menerus yang dilakukan oleh mahasiswa PPG baik dalam pengembangan diri (termasuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran pada khususnya), melaksanakan penelitian, mengembangkan karya inovasi dan juga terkait pelaksanaan tugas guru secara umum meliputi berfikir, berperilaku, dan berinteraksi dengan orang lain.

Analisis ini mendeskripsikan apakah pengembangan diri, penelitian dan pengembangan karya inovatif sudah direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai secara baik.

Analisis juga memuat deskripsi tentang permasalahan dan perbaikan ketiga hal tersebut, serta menemukan makna dari dari proses perbaikan tersebut untuk melakukan modifikasi kegiatan pembelajaran di masa depan. Hal- hal yang sudah berhasil juga diceritakan untuk dijadikan penguatan kegiatan berikutnya. Perubahan/perbaikan yang telah dilakukan mahasiswa dilampirkan.

3. Komponen pencarian informasi dan pengetahuan baru dibuktikan dengan mengikuti kegiatan untuk meningkatkan kompetensi diri.

Kegiatan ini berupa pendidikan dan latihan, lokakarya, seminar/webinar/konferensi, dan juga kegiatan lain yang mendukung peningkatan kualitas diri.

Pendidikan dan pelatihan (diklat) adalah kegiatan yang pernah diikuti oleh mahasiswa dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.

Bukti dokumen keikutsertaan komponen ini berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang sah. Keikutsertaan dalam seminar/webinar/konferensi sebagai pemakalah dibuktikan dengan sertifikat dan makalah/bahan presentasi, sedangkan kalau sebagai peserta dibuktikan dengan sertifikat.

Kegiatan lain yang mendukung berupa kegiatan MGMP/KKG atau sebagai Guru Inti/Master Trainer dalam kegiatan-kegiatan pengembangan profesi yang dibuktikan dengan sertifikat.

4. Komponen menghasilkan inovasi baru adalah upaya mahasiswa untuk menunjukkan adanya pengembangan profesi dengan menghasilkan karya yang sesuai dengan profesinya. Karya-karya ini dilengkapi dengan pakta integritas yang ditandatangani mahasiswa di atas materai Rp 6.000,00.

Komponen ini meliputi hal-hal sebagai berikut.

a. Buku, dapat berupa buku pelajaran, buku referensi, buku lainnya, dan/atau buku terjemahan yang diterbitkan oleh suatu lembaga/institusi atau penerbit baik yang memiliki nomor ISBN maupun yang tidak memiliki nomor ISBN.

b. Modul pembelajaran berupa modul yang digunakan selama melaksanakan pembelajaran di kelas yang diampu mahasiswa, baik di sekolah sendiri atau sekolah lain atau untuk kelompok
belajar paket A, B, dan C.

c. Diktat yang mencakup materi pelajaran yang diampu mahasiswa termasuk diantaranya panduan praktikum, lembar kerja, dan lain-lain.

d. Media/alat pembelajaran, yaitu hasil karya guru yang inovatif, orisinil dan sesuai mata pelajaran. Media/alat pembelajaran dapat berupa alat bantu presentasi, alat bantu olah raga, alat bantu praktik, alat bantu musik, dan alat lain yang membantu kelancaran proses pembelajaran/pembimbingan di sekolah.

e. Karya teknologi tepat guna, yaitu karya hasil pengembangan dalam bidang sains, teknologi, sosial, dan humaniora yang dibuat menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk membantu kelancaran pendidikan atau membantu kehidupan masyarakat;

f. Karya seni dan karya olahraga, yaitu hasil refleksi nilai-nilai dan atau gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bermakna bagi kehidupan manusia.

Bukti media/alat pembelajaran, karya teknologi tepat guna, dan karya seni/olah raga yang tidak dapat disertakan langsung sebagai bukti diganti dengan foto dari karya dimaksud dan bukti lain yang menggambarkan penggunaan karya teknologi tepat guna atau karya seni tersebut.

Bukti karya teknologi atau karya seni/olah raga perlu disertai deskripsi yang menggambarkan ide yang melatarbelakangi, spesifikasi, dan khalayak yang memanfaatkannya.

Deskripsi media/alat pembelajaran mencakup spesifikasi (dimensi dan bahan bakunya), materi ajar, dan cara (manual procedure) menggunakan media tersebut dalam pembelajaran yang memiliki keabsahan/kesahihan.

5. Komponen prestasi meliputi pemerolehan kejuaraan oleh mahasiswa setelah mengikuti kompetisi-kompetisi, misalnya sebagai guru berprestasi, atau kompetensi lain di bidang pendidikan atau bidang lain yang sangat berhubungan dengan bidang keahlian guru tersebut. Kegiatan ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.

6. Komponen pengabdian meliputi bukti-bukti kegiatan-kegiatan dalam rangka mahasiswa mengabdi sebagai warga sekolah (misalnya kegiatan akreditasi, anggota/ketua panitia kegiatan di sekolah) dan juga di masyarakat (menjadi tim kepanitian di kegiatan-kegiatan masyarakat, termasuk di tempat ibadah).

Kegiatan ini dibuktikan dengan sertifikat atau Surat keputusan/surat tugas atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara.

Juknis Uji Kinerja Portofolio UKMPPG

Juknis Uji Kinerja Portofolio UKMPPG

Uji Kinerja (UKIN) adalah uji kompetensi untuk menilai kemampuan peserta uji dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran (kompetensi pedagogik, kompe-tensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional).

Uji Kinerja PPG dapat berbentuk uji praktik pembelajaran dan uji portofolio. Uji praktik pembelajaran meliputi uji persiapan dan pelaksanaan pembelajaran.

Sedangkan uji portofolio merupakan uji berkaitan dengan dokumen portofolio yang mencakup pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi, dan karya inovasi.

Buku Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja UKIN Portofolio UKMPPG ini merupakan salah satu penjabaran dari Panduan Umum.

Selain buku ini ada empat panduan lain yang terdiri atas: Panduan Teknis I Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG, Panduan Teknis II Instrumen Penilaian Uji Kinerja Praktik Pembelajaran UKMPPG, Panduan Teknis IV Penjaminan Mutu UKMPPG.

Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja (UKIN) Portofolio UKMPPG selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Baca :

Demikian Panduan Teknis Penilaian Uji Kinerja (UKIN) Portofolio UKMPPG Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan