Pedoman Pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) SMP dan SMA

Diposting pada

Pedoman Pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) SMP dan SMA

Gatrailmu.com. Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan, BKKBN telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Pendidikan Kependudukan Melalui Pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di SMP, SMA, dan Sederajat.

Pedoman Pengelolaan Pendidikan Kependudukan Melalui Sekolah Siaga Kependudukan ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan merupakan salah satu direktorat di bawah Kedeputian Bidang Pengendalian Penduduk, yang memiliki tugas antara lain melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), pemantauan dan evaluasi serta pemberian bimbingan teknis fasilitas di bidang kerjasama pendidikan kependudukan.

Kerjasama Pendidikan Kependudukan tersebut dilakukan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Untuk mendukung terlaksananya program pendidikan kependudukan khususnya pendidikan formal melalui program Sekolah Siaga Kependudukan, perlu dibuat Pedoman Pengelolaan Sekolah Siaga Kependudukan.

Pedoman Pengelolaan Sekolah Siaga Kependudukan diaharapkan dapat dijadikan para pihak sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan kependudukan di SMP, SMA dan sederajat guna mewujudkan tujuan program pendidikan kependudukan yakni, peningkatan pengetahuan, sikap, perilaku masyarakat, terutama generasi muda dalam partisipasi dan peran serta pada program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Latar Belakang

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, penduduk harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjadi institusi yang berperan penting dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia melalui Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

Berbagai isu kependudukan menjadi tantangan dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia, diantaranya adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, tingginya arus migrasi, besarnya jumlah penduduk usia muda dan tantangan menyiapkan penduduk usia muda agar menjadi sumber daya yang produktif dan berguna bagi bangsa dan peradaban umat manusia serta menyiapkan penduduk usia lanjut agar menjadi orang tua yang sehat dan sejahtera.

Dampak yang disebabkan oleh dinamika kependudukan ini bersifat jangka panjang. Apabila tidak adanya perhatian akan hal ini dikhawatirkan kondisi sosial dan ekonomi Indonesia akan semakin memburuk.

Untuk itu diperlukan sinergitas dari berbagai pihak untuk mengatasi dan mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari dampak kependudukan ini, salah satunya dengan meningkatkan peran strategis guru dalam menanamkan pengetahuan, sikap, perilaku yang responsif dan adaptif dalam menghadapi situasi kependudukan kepada para pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.

Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengintegrasikan materi kependudukan ke dalam proses belajar mengajar sesuai kurikulum dan kearifan lokal yang berlaku melalui pembentukan “Sekolah Siaga Kependudukan”.

Tujuan

1. Umum

Memberikan arah dan pedoman bagi para tenaga pengelola dan pelaksana pendidikan kependudukan tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta guru
pengampu mata pelajaran dalam memberi wawasan/pengetahuan dan menumbuhkan sikap dan perilaku yang responsif terhadap masalah kependudukan bagi para peserta didik.

2. Khusus

a. Menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggungjawab para peserta didik terhadap kondisi kependudukan di daerahnya masing-masing.

b. Mengembangkan sikap dan perilaku yang tepat para peserta didik untuk mengambil keputusan dalam mengatasi masalah-masalah kependudukan.

Pedoman Pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) SMP dan SMA
Pedoman Pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) SMP dan SMA

Sasaran

1. Sasaran Program

Sasaran program sekolah siaga kependudukan mengenai isu kependudukan meliputi:

a. Pemahaman kesehatan reproduksi kepada remaja;

b. Pendewasaan usia perkawinan;

c. Penurunan angka kematian ibu dan bayi;

d. Pemahaman konsep keluarga kecil dan pembangunan keluarga; dan

e. Peningkatan kualitas pendidikan usia produktif.

2. Sasaran Khalayak

a. Para penentu kebijakan di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia;

b. Mitra kerja dari dinas/lembaga/instansi terkait;

c. Tenaga pengelola dan pelaksana pendidikan kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota;

d. Guru mata pelajaran tingkat SMP, SMA dan sederajat.

3. Sasaran Wilayah

Sasaran wilayah program sekolah siaga kependudukan di tingkat Pusat, Provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Mekanisme Pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK)

Pusat

1. Melakukan identifikasi stakeholder dan mitra kerja yang terkait dalam pembentukan dan pelaksanaan sekolah siaga kependudukan.

2. Melakukan penandatanganan kesepahaman bersama dengan mitra kerja terkait.

3. Bersama mitra kerja melakukan penjajakan kebutuhan materi pendidikan kependudukan yang dapat mendukung pelaksanaan sekolah siaga kependudukan.

4. Mengembangkan materi pendidikan kependudukan bersama mitra kerja, yang disesuaikan dengan isu-isu kependudukan.

5. Memanfaatkan media, baik tradisional, cetak maupun elektronik untuk penyebarluasan informasi atau materi pendidikan kependudukan.

Provinsi, Kabupaten/Kota

1. Melakukan pertemuan atau rapat koordinasi dengan stakeholder dan mitra terkait untuk persiapan pembentukan sekolah siaga kependudukan.

2. Melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan mitra kerja terkait.

3. Identifikasi mata pelajaran yang dapat diintegrasikan dengan materi pendidikan kependudukan.

4. Penunjukan sekolah rintisan untuk Sekolah Siaga Kependudukan dengan indikator:

a. Kompetensi Guru yang direkomendasikan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);

b. Dukungan dari Kepala Sekolah (Workshop sekolah siaga kependudukan bagi Kepala Sekolah);

c. Dukungan dari Komite Sekolah;

d. Dukungan prasarana penunjang lainnya seperti ruang kelas dan pojok kependudukan

5. Workshop di tingkat Kabupaten/Kota bagi para Guru Mata Pelajaran Melalui Kegiatan MGMP dalam rangka menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan Lembaran Kerja Peserta didik yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

6. Menggandakan materi pendidikan kependudukan sesuai dengan isu isu kependudukan dan dikembangkan sesuai kearifan lokal berdasarkan analisis situasi.

7. Launching/Pencanangan Sekolah Siaga Kependudukan (oleh Bupati/Walikota setempat).

8. Operasionalisasi kegiatan Sekolah Siaga Kependudukan.

9. Pembinaan terhadap guru mata pelajaran pada sekolah rintisan sekolah siaga kependudukan melalui MGMP.

Prinsip-Prinsip Dasar

1. Sekolah Siaga Kependudukan, mengintegrasikan materi pendidikan kependudukan ke dalam mata pelajaran sesuai dengan pokok bahasan sehingga bukan merupakan mata pelajaran baru, sehingga tidak akan menambah jam pelajaran dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Namun dengan adanya pengintegrasian materi pendidikan kependudukan ini diharapkan akan mempertajam materi yang dibahas, atau melalui mata
pelajaran muatan lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Sekolah Siaga Kependudukan, merupakan wadah bagi program-program yang telah digulirkan BKKBN sebelumnya seperti PIK Remaja dan Genre Goes To School sehingga dapat berjalan berdampingan dan simultan.

3. Sekolah Siaga Kependudukan, merupakan program berbasis kurikulum nasional sehingga tidak akan ada perbedaan karakteristik wilayah baik secara geografis maupun administratif.

4. Sekolah Siaga Kependudukan, bersifat gradual meliputi beberapa bidang studi sesuai dengan pokok bahasan pada mata pelajaran, sehingga akan terus menerus mengalami pengembangan.

5. Sekolah Siaga Kependudukan, konsisten dilaksanakan selama mata pelajaran tersebut dan pokok bahasan yang berhubungan dengan kependudukan tetap ada dalam kurikulum.

6. Sekolah Siaga Kependudukan, mengedepankan peran aktif peserta didik untuk mengamati, mengumpulkan, mengolah, menganalisis serta mengkomunikasikan data kependudukan di tempat tinggal mereka sendiri, sehingga diharapkan nantinya akan muncul kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab peserta didik terhadap kondisi kependudukan di daerah tempat tinggalnya masing-masing.

Pedoman Pengelolaan Pendidikan Kependuudukan Melalui Pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di SMP, SMA, dan Sederajat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Baca : Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BKKN Tahun 2020-2024

Demikian Pedoman Pengelolaan Pendidikan Kependudukan Melalui Pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di SMP, SMA, dan Sederajat. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan