Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik

Diposting pada

Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik

Gatraiomu.com. Pusat Prestasi Nasional, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik. 

Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik ini mencerminkan komitmen pemerintah melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk menata pengelolaan ajang talenta tidak hanya berkualitas tinggi tetapi juga berintegritas.

Melalui penerapan Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik ini, Ajang Talenta akan menjadi tempat dimana semangat persaingan sehat, kerjasama, dan keberagaman dapat terlaksana dengan adil.

Latar Belakang

Ajang Talenta Peserta Didik (selanjutnya disebut “Ajang Talenta”) merupakan wadah aktualisasi prestasi talenta bagi peserta didik dalam bentuk kompetisi, nonkompetisi, dan nonajang talenta yang sekaligus sarana untuk berkomunikasi dan berkolaborasi membangun persahabatan di antara peserta didik yang beragam sehingga diharapkan terjadi dinamika pengembangan motivasi, wawasan, akal budi, rasa saling menghargai, dan solidaritas, yang berdampak pada peningkatan kecerdasan intelektual, emosional, kinestetik
dan spiritual para peserta didik.

Ajang talenta juga diharapkan dapat membentuk komunitas intelektual generasi muda yang berorientasi pada pencapaian terbaik dan berskala internasional, dengan semangat nasionalisme yang berdaya saing, mendorong perubahan dalam spektrum kreativitas dan inovasi untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.

Ajang talenta bertujuan memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengembangkan bakat dan mengoptimalkannya. Selain itu, ajang talenta dapat membantu membangun iklim yang kondusif untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai Profil Pelajar Pancasila.

Ajang talenta merupakan penerapan dari salah satu butir Visi Indonesia 2045 tentang empat pilar pembangunan Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan (Kementerian PPN/Bappenas, 2019).

Unjuk prestasi melalui ajang talenta diharapkan dapat menghasilkan capaian prestasi puncak peserta didik berdasarkan tolok ukur tertentu. Dengan demikian, sebuah ajang prestasi dapat berfungsi sebagai alat pengukuran perkembangan ketalentaan dan hasilnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pembinaan talenta.

Ajang talenta juga merupakan strategi untuk mengidentifikasi, menyaring, mengkurasi, mengembangkan dan mengevaluasi talenta peserta didik yang hasilnya dapat dijadikan sebagai dasar pemberian apresiasi kepada peserta didik berprestasi dalam rangka pengembangan karier belajar dan karier profesional.

Untuk memastikan penyelenggaraan ajang talenta yang bermutu, terstandar, dan akuntabel, maka perlu disusun Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik.

Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik
Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik adalah sebagai berikut.

1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tujuan

1. Tujuan Umum

Secara umum Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik bertujuan untuk memberikan acuan umum kepada penyelenggara, baik yang berasal dari lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam menyelenggarakan ajang talenta yang bermutu, kredibel, dan akuntabel untuk menghasilkan bibit talenta unggul.

2. Tujuan Khusus

Secara khusus Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik ini bertujuan untuk:

a. menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan ajang talenta;

b. menetapkan asas, bentuk, dan standar acuan penyelenggaraan ajang talenta; dan

c. memastikan terselenggaranya ajang talenta yang bermutu dengan memenuhi atau melampaui standar yang ditetapkan.

Asas Penyelenggaraan

Penyelenggaraan ajang talenta harus mencerminkan nilai dan norma yang sesuai dengan tujuan pendidikan serta mengikuti asas inklusi, bertumbuh, partisipatif, dan berkelanjutan.

1. Asas Inklusi terkait dengan pemerataan kesempatan bagi seluruh peserta didik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, fisik, ras, gender, dan akses untuk disabilitas.

2. Asas Bertumbuh terkait dengan pemberian kebebasan pengenalan diri dan kesempatan tumbuh kembang peserta didik tanpa intervensi yang eksploitatif.

3. Asas Partisipatif terkait dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan di semua aspek penyelenggaraan.

4. Asas Berkelanjutan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penjaminan mutu yang konsisten dan berkesinambungan.

 Tujuan Ajang Talenta

Ajang Talenta memiliki tujuan sebagai berikut.

1. Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) bertalenta dan berdaya saing global.

2. Mencari, mewadahi/mengumpulkan, mengatur, mendorong, mengembangkan dan mengevaluasi bakat, potensi peserta didik untuk mencapai puncak prestasi tertinggi.

3. Mendorong pengembangan asas kolaborasi yang diimplementasikan dalam bentuk kemitraan dengan para pemangku kepentingan.

4. Memberi ruang bagi pengembangan prestasi, penyaluran aspirasi, dan kecintaan para peserta terhadap bidang tertentu sesuai bakatnya.

5. Membangun iklim yang kondusif untuk berprosesnya penguatan karakter peserta didik sesuai Profil Pelajar Pancasila.

6. Memberikan pengakuan terhadap prestasi peserta didik untuk mendukung karier belajar dan karier professional.

7. Memupuk dan meningkatkan persatuan, kebersamaan, persahabatan antarpeserta didik.

Bentuk Ajang Talenta

Ajang talenta dapat diselenggarakan dalam tiga bentuk, sebagai berikut.

1. Ajang Kompetisi

Ajang yang diselenggarakan dalam rangka menguji kemampuan/kompetensi untuk menghasilkan peringkat juara dengan standar ukuran tertentu.

2. Ajang Nonkompetisi

Ajang yang tidak dikompetisikan tetapi kepesertaannya terseleksi karena memenuhi standar kualitas tertentu dari talenta peserta didik.

3. Nonajang Talenta

Pencapaian talenta peserta didik yang monumental dan berdampak positif bagi masyarakat luas yang mengindikasikan adanya tingkat prestasi tertentu atas talenta peserta didik, misalnya penemuan yang monumental, pemecahan rekor, atau reputasi yang bermanfaat signifikan terhadap kepedulian lingkungan, kemasyarakatan, kebudayaan, kesenian, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.

Tingkat Ajang Talenta

Ajang Talenta dapat diselenggarakan di tingkat:

1. Kabupaten/kota;

2. Provinsi;

3. Nasional; dan

4. Internasional.

Aspek Kebernilaian

Penyelenggaraan ajang harus memperhatikan aspek kebernilaian yang meliputi sebagai berikut.

1. Kebermanfaatan (manfaat ajang dalam memfasilitasi karier belajar dan karier profesional bagi peserta didik).

2. Tingkat Persaingan (tantangan mendapatkan prestasi, tahapan proses mendapatkan prestasi, dan rasio juara dengan peserta).

3. Kepesertaan (ajang dapat diikuti oleh masyarakat umum atau hanya untuk komunitas dengan persyaratan tertentu).

4. Orientasi Penyelenggaraan Ajang (ajang diselenggarakan tidak berorientasi komersial).

5. Kewajaran (frekuensi penyelenggaraan ajang, jumlah penghargaan, dan aspek lainnya).

Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Baca :

Demikian Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan