Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

Diposting pada

Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

Gatrailmu.com. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023.

Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023 tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor S–697/MS/PB.06.00/10/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023.

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023 diterbitkan dengan merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, yaitu Hari Pahlawan.

Latar Belakang

Semangat dan pengorbanan pahlawan-pahlawan masa lalu adalah sumber inspirasi berharga. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan Pahlawan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran atau pejuang yang gagah berani.

Perjuangan hari ini tidak dibatasi hanya perjuangan dengan mengangkat senjata. Kini, makna perjuangan mencakup segala upaya melawan kemiskinan musuh kita bersama dan segala upaya
dalam meningkatkan kesejahteraan.

Hari Pahlawan tahun 2023 mengambil tema : “SEMANGAT PAHLAWAN UNTUK MASA DEPAN BANGSA DALAM MEMERANGI KEMISKINAN DAN KEBODOHAN”.

Semangat Hari Pahlawan tidak hanya dirayakan setahun sekali, tetapi dapat menjadi pijakan dalam tindakan sehari-hari. Setiap tindakan kita, setiap keputusan ekonomi yang dibuat sudah sepatutnya menjadi bagian dari langkah mengobarkan semangat Pahlawan dalam membangun Ekonomi Nusantara, mewujudkan Indonesia menjadi lebih sejahtera.

Meminjam arti pahlawan ke dalam tema, maka Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dapat dikatakan sebagai orang-orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membebaskan diri dari ketergantungan terhadap bantuan sosial Pemerintah (graduasi) dengan mengembangkan kemampuan berwirausaha.

Terhadap kegigihan para Pahlawan Ekonomi Nusantara dalam berjuang meningkatkan kesejahteraannya, kita memiliki harapan besar bahwa ke depan akan ada semakin banyak rakyat Indonesia yang mampu mengambil peran sebagai penggerak roda ekonomi negara, pencipta lapangan kerja, dan berkontribusi positif bagi kesejahteraan rakyat.

Ekonomi pun diharapkan menjadi lebih inklusif ketika usaha-usaha kecil dilibatkan dan dikembangkan serta industri lokal didukung dan tumbuh menjadi pelaku-pelaku inovasi ekonomi yang bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan semangat Pahlawan Ekonomi Nusantara yang diwujudkan dalam tindakan nyata, kita berharap genderang peperangan terhadap kemiskinan terus ditabuh agar rakyat semakin sejahtera. Semangat Pahlawan Ekonomi Nusantara harus diwujudkan secara nyata, bukan hanya sekadar asa. Inilah yang akan membawa perubahan positif bagi Indonesia.

Dasar Hukum

Dasar Hukum penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

3. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

4. Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

5. Keputusan Presien RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur.

6. Keputusan Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.

7. Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG / 8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian Peringatan Hari Pahlawan.

8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni 1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.

9. Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Menteri Sosial Nomor : 11 Tahun 1975, Nomor : 6/4/1975 dan Nomor : HUK/3-1-26/56 tanggal 29 April 1975 tentang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan serta Museum-museum ABRI maupun Sipil bagi Pelajar dan Pramuka.

10. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997, tanggal 13 Mei 1997 tentang Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan.

11. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI.

12. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor :187/HUK/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023.

Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

Maksud dan Tujuan

Di dalam pedoman peringatan Hari Pahlawan 2023, maksud dan tujuan penyelenggaraan Hari Pahlawan Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Maksud :

Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.

2. Tujuan

a. Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.

b. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.

Tema

Tema Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

“SEMANGAT PAHLAWAN UNTUK MASA DEPAN BANGSA DALAM MEMERANGI KEMISKINAN DAN KEBODOHAN”

Logo

Visualisasi logo Hari Pahlawan Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Logo Hari Pahlawan 2023

Filosofi Logo Tema

Pahlawan adalah orang yang merangkul orang lain demi tercapainya tujuan bersama dan tidak hanya memikirkan diri sendiri.

Baca : Tema dan Logo Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

Pokok-pokok Kegiatan

Sesuai Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023, pokok-pokok kegiatan Hari Pahlawan 2023 adalah sebagai berikut.

1. Kegiatan di Pusat

a. Kegiatan Utama

1) Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2023 pukul 08.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

2) Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2023 pukul 08.00 WIB di Perairan Teluk Jakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3) Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara.

b. Kegiatan Pokok

1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2023 pukul 08.00 waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2023).

Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Channel Resmi Kemensos RI.

2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2023.

3) Hening Cipta Tanggal 10 November 2023 selama 60 detik dimulai pukul 08.15 (waktu setempat) secara serentak di seluruh Indonesia.

4) Amanat Menteri Sosial menyambut Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023 tanggal 9 November 2023.

c. Kegiatan Penunjang

Penguatan Nilai Kepahlawanan

Refleksi Perjuangan 10 November dan Perjuangan Masa Depan

Bentuk kegiatan : Ramah Tamah

Peserta : Siswa/ Siswi SMP & SMA berprestasi dari sekolah-sekolah yang dikelola oleh organisasi
keagamaan (Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Organisasi Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Konghuchu)

Key Note Speech : Menteri Sosial RI

Narasumber : Best Practice Pahlawan Ekonomi Nusantara

Lokasi : Gedung Konvensi TMPNU Kalibata

2. Kegiatan di Daerah

a. Kegiatan Utama

1) Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10 November 2023 jam 08.00 waktu setempat.

2) Upacara Tabur Bunga di Laut, tanggal 10 November 2023 pukul 08.00 waktu setempat (apabila dimungkinkan).

b. Kegiatan Pokok

1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2023).

Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Chanel Youtube Kemensos RI.

2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2023.

3) Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 waktu setempat.

3. Kegiatan di Luar Negeri

Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan (Upacara Bendera) disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan