Pedoman PPDB TP 2022/2023 Provinsi Lampung

Diposting pada

Pedoman PPDB TP 2022/2023 Provinsi Lampung

Tutorilmu.id. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung diharapkan dapat terselenggara secara tertib, aman, lancar, objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif serta memberikan kesempatan seluas-luasnya bagiwarga masyarakat usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

Maka diterbitka sebuah pedoman sebagai prosedur operasional dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di setiap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, digunakan secara bertanggung jawab dengan tujuan agar berjalan secara optimal bagi peningkatan mutu, relevansi dan perluasan akses layanan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan PPDB TK/LB SD/SDLB SMP/SMPLB SMA/SMALB SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023.

Baca : Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK TP 2022/2023 Provinsi Lampung

Pedoman Pelaksanaan PPDB TK/LB SD/SDLB SMP/SMPLB SMA/SMALB SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1025a/V.01/DP.1C/2022.

Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Provinsi Lampung dimaksudkan sebagai acuan pokok bagi setiap sekolah dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tahun Pelajaran 2022/2023.

Prinsip PPDB

PPDB dilakukan berdasarkan prinsip berikut.

1. Objektif;

2. Transparan;

3. Akuntabel;dan

4. Berkeadilan.

PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang
untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Tujuan

Pedoman Pelaksanaan PPDB ini bertujuan sebagai berikut.

1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;

2. Digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Persyaratan

Calon Peserta Didik Baru TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persayaratan usia :

1. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

2. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 SD

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persayaratan usia:

1. 7 (tujuh) tahun; atau

2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Di dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah ini dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan rekomendasi terdulis dari psikolog peofesiona.

Di dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Calon Peserta Didik Baru Kelas 7 SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan

2. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Calon Peserta Didik Baru Kelas 10 SMA/SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persayaratan:

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pesyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yng berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk sekolah dengan khusus :

1. menyelenggarakan pendidikan khusus;

2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

3. berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

Jalur Pendaftaran PPDB

PPDB untuk SD, SMP dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB sebagai berikut.

1. Zonasi.

2. Afirmasi.

3. Perpindahan tugas orang tua/wali.

4. Prestasi.

Jalur zonasi terdiri dari :

1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Di dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi  tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Tahapan Pelaksanaan PPDB

Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi :

1. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;

2. pendaftaran;

3. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

4. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan

5. daftar ulang.

Pengumuman Pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan oleh sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Pengumaman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut :

1. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;

2. tanggal pendaftaran;

3. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan/atau jalur prestasi;

4. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan

5. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Pendaftaran

Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Pelaksanaan mekanisme daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempuh tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan denganmemprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan :

1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;

2. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau

3. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri atau asosiasi profesi.

Rapor sebagaimana dimaksud menggunakan nilai rapor pada semester 1 s.d. semester 5. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memperioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK juga dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Di dalam hal kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Daftar Ulang

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah. Daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Pedoman Pelaksanaan PPDB TK/LB SD/SDLB SMP/SMPLB SMA/SMALB SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Pedoman Pelaksanaan PPDB TK/LB SD/SDLB SMP/SMPLB SMA/SMALB SMK/SMLKB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan