Pedoman Rekrutmen PPIH dan Pendukung PPIH

Diposting pada

Pedoman Rekrutmen PPIH dan Pendukung PPIH

Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji di tanah air dan Arab Saudi, perlu ditetapkan petugas penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji yang profesional;

b. bahwa untuk menghasilkan petugas dan pendukung penyelenggara ibadah haji yang profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan rekrutmen petugas dan pendukung secara tertib, transparan, dan akuntabel;

c. bahwa untuk melakukan rekrutmen petugas dan pendukung penyelenggara ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pedoman;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.

Pedoman Rekrutmen Petugas PPIH dan Pendukung Petugas PPIH
Pedoman Rekrutmen Petugas PPIH dan Pendukung Petugas PPIH

Dasar Hukum

Dasar Hukum terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen PPIH dan Pendukung PPIH.

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765).

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21).

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 874).

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).

Diktum KESATU : Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.

Diktum KEDUA : Petugas Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Pusat;

b. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi;

c. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi; dan

d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kelompok Terbang.

Diktum KETIGA : Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Pusat;

b. Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi; dan

c. Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi.

Diktum KEEMPAT : Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KELIMA : Dalam hal Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA terkait di bidang kesehatan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Diktum KEENAM : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 377 Tahun 2022 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 383 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 377 Tahun 2022 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Latar Belakang

Pembinaan, pelayanan, dan pelindungan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tanah air dan Arab Saudi harus dilakukan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Pendukung PPIH yang profesional.

Di dalam rangka mendapatkan PPIH dan Pendukung PPIH yang profesional, perlu dilakukan rekrutmen PPIH dan Pendukung PPIH secara tertib, transparan, dan akuntabel. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan rekrutmen PPIH dan Pendukung PPIH.

Maksud dan Tujuan

Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai acuan dalam melakukan rekrutmen dan menghasilkan PPIH dan Pendukung PPIH yang profesional.

Ruang Lingkup

Pedoman Rekrutmen PPIH dan Pendukung PPIH ini memuat ketentuan mengenai:

1. bidang layanan PPIH dan Pendukung PPIH yang dibutuhkan;

2. persyaratan calon PPIH dan Pendukung PPIH;

3. mekanisme rekrutmen PPIH dan Pendukung PPIH; dan

4. penetapan PPIH dan Pendukung PPIH.

Baca : Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M

Bidang Layanan PPIH dan Pendukung PPIH

Berikut adalah bidang layanan Petugas PPIH dan Pendukung Perugas PPIH sesuai Pedoman Rekrutmen PPIH dan Pendukung PPIH.

A. Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat Bidang layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat paling sedikit terdiri atas:

1. kesekretariatan;

2. koordinasi layanan dalam negeri;

3. koordinasi petugas haji dan bimbingan ibadah jemaah;

4. koordinasi layanan luar negeri;

5. koordinasi keuangan haji dan SISKOHAT;

6. koordinasi pengawasan ibadah haji khusus;

7. koordinasi layanan kesehatan;

8. koordinasi pelindungan jemaah dan petugas;

9. hubungan masyarakat dan informasi haji; dan

10. pemantauan dan evaluasi.

B. Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi Bidang layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi paling sedikit terdiri atas:

1. akomodasi;

2. konsumsi;

3. transportasi;

4. bimbingan ibadah dan pengawasan KBIHU;

5. SISKOHAT;

6. kedatangan dan keberangkatan;

7. Media Center Haji;

8. Petugas PKPPJH;

9. pelindungan jemaah;

10. pengawasan ibadah haji khusus;

11. layanan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas;

12. kesekretariatan; dan

13. kesehatan.

C. Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi Bidang layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi paling sedikit terdiri atas:

1. kesekretariatan;

2. penerimaan dan pemberangkatan jemaah;

3. kesehatan;

4. konsumsi;

5. dokumen;

6. akomodasi;

7. perbekalan;

8. pembinaan jemaah dan petugas;

9. SISKOHAT;

10. keamanan;

11. penerbangan;

12. imigrasi;

13. layanan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas;

14. bea dan cukai; dan

15. hubungan masyarakat.

Persyaratan

Berikut adalah persyaratan PPIH dan Pendukung PPIH.

1. Persyaratan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi

a. Syarat umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Berbadan Sehat;

4) Laki-laki dan/atau Perempuan;

5) Tidak dalam keadaan hamil;

6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b) Telah menunaikan ibadah haji;

c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Pelaksana SISKOHAT:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;

c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;

d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan

e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

6) Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b) Diutamakan mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT atau pernah mengoperasikan menu pelayanan kedatangan dan kepulangan pada aplikasi SISKOHAT; dan

c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

7) Pelaksana Media Center Haji:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b) Bekerja di bidang jurnalistik atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama;

c) Memahami kode etik jurnalistik;

d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

8) Pelaksana PKPPJH:

a) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

b) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana;

c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;

d) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

9) Pelaksana Pelindungan Jemaah:

a) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;

b) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;

c) berasal dari unsur TNI/POLRI;

d) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

10) Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas:

a) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

b) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;

c) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan

d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Persyaratan PPIH Kloter

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Berbadan sehat;

4) Laki-laki atau perempuan;

5) Tidak dalam keadaan hamil;

6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan

8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter

a) Pegawai ASN Kementerian Agama;

b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;

c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;

e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;

f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan

g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah:

a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

b) Telah menunaikan ibadah haji;

c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;

d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;

f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;

g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan

h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan