Pencairan Bantuan Sosial PIP Jenjang MTs dan MA Tahap III Tahun 2022

Diposting pada

Pencairan Bantuan Sosial PIP Jenjang MTs dan MA Tahap III Tahun 2022

Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Pendidikan islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP MTs dan MA Tahap III Tahun 2022.

Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP MTs dan MA Tahap III Tahun 2022 tersebut bernomor B-2493/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2022 diterbitkan tanggal 21 September 2022

Surat Edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Baca: Edaran Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022

Di dalam Surat Edarn disampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap III Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 30 September 2022.

Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang.

Sehubungan hal tersebut, diharapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022.

2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:

3. berkoordinasi dengan Bank Penyalur (Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022; dan

4. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam juknis PIP Tahun 2022.

Surat Edaran Drektorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2493/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2022 tentang Pencairan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar MTs dan MA Tahap III Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

SK dan Lampiran PIP MTs Tahap III Tahun 2022Download

SK dan Lampiran PIP MA Tahap III Tahun 2022Download

Demikian tentang Pencairan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar MTs dan MA Tahap III Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan