Penetapan Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022

Diposting pada

Penetapan Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022

Tutorilmu.id. Penetapan Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam Pengumuman Panitia Seleksi Caerah Calon ASN Pemerintah Provinsi Maluku Nomor 03/PANSELDA CPASN/X/2022 tentang PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 833 Tahun 2022 Tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, maka dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Maluku membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Maluku.

Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

1. Jumlah Alokasi Formasi JF Tenaga Teknis sebanyak 259 Formasi.

2. Rincian Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana tercantum pada Lampiran I pengumuman ini.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

b. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

9. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama (bagi yang berkedudukan sebagai PPPK Aktif).

Penetapan Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022 selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Rincian Formasi PPPK Guru 2022Download

Rincian Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022Download

Baca Juga :

Demikian penetapan Demikian Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan