Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori I Gel. II Tahun 2022

Diposting pada

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset , dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran terkait Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kategori I Gel. II Tahun 2022

Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor  2434/B2/GT.00.08/2022 tertanggal 29 Oktober  2022.

Surat tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat kami nomor 2372/B2/GT.00.08/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.

 Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

2. Informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.

3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada poin 1. Daftar alamat laman penguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

4. Mahasiswa melaksanakan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan sebagaimana jadwal terlampir. Dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

5. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 dilaksanakan secara daring.

Selanjutnya, dimohon agar Saudara dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.

Surat Edaran Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 data di download di sini.

Demikian tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kategori I Gel. II Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan