Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III

Diposting pada

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III

Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan SK Nomor 7883/C/HK.03.01/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III.

Surat Keputusan SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.

1. Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, perlu ada penyempurnaan materi Lampiran pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III;

2. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4392/B/HK.03.01/2022 Tentang Hasil Seleksi Kepala Satuan Pendidikan Calon Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, perlu ada penetapan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;

Keputusan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Di dalam Keputusan tersebut ditetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Diktum KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDUA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01 /2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KETIGA : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.

Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca : Informasi Rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3

Surat Keputusan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan