Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Diposting pada

Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Gatrailmu.com. Kemendikbudristek telah menerbitkan paparan materi Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Paparan materi ini sebagai sosialisasi fitur pengelolaan kinerja dalam Platform Merdeka Mengajar.

Pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.

Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:

1. Perencanaan;

2. Pelaksanaan; dan

3. Penilaian.

Di dalam rangka mengukur performa kinerja guru yang berorientasi pada peningkatan capaian pembelajaran peserta didik, Pengelolaan Kinerja hadir dengan 3 (tiga) tahapan penting.

Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.

Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.

Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Pengelolaan Kinerja memudahkan guru untuk menentukan prioritas perencanaan kinerjanya dengan rekomendasi dari hasil capaian Rapor Pendidikan.

Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

1. Guru ASN

Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

2. Guru Non ASN (Dianjurkan)

Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.

3. Kepala Sekolah (sebagai Atasan)

Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Di dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.

4. Kepala Sekolah (sebagai Pegawai)

Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024

Paparan materi Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Paparan Materi Pengelolaan Kinerja PPPK

Demikian paparan materi Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan