Pengertian KKM, Fungsi, dan Tahapan Penetapannya
Gatrailmu.com. Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi seperti halnya Kurikulum 2013 adalah menggunakan acuan kriteria, yaitu Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus).Sedangkan target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75.
Kriteria ketuntasan minimal atau KKM menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya.
Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat peserta didik dan atau orang tua akses dengan mudah. Kriteria ketuntasan minimal atau KKM harus tercantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
Baca : Tujuan Kurikulum 2013, Karakteristik, Penilaian, dan Materinya
Kriteria Ketuntasan Minimal atau yang disingkat dengan KKM merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan.
KKM ini harus dibuat atau ditetapkan pada awal tahun pelajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah atau sidang dewan guru mata pelajaran dalam sebuah satuan pendidikan atau di beberapa satuan pendidikan yang mempunyai atau memiliki kriteria KKM yang sama.
Pertimbangan Guru/Pendidik yang terikat atau terhimpun dalam Forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan KKM.
Rambu-Rambu Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
Adapun rambu-rambu penetapan KKM antara lain sebagai berikut.
1. Menetapkan KKM pada awal tahun pelajaran.
2. Menetapkan KKM oleh forum MGMP Sekolah/Madrasah.
3. Menyatakan nilai KKM dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 40 – 100.
4. Sekolah/Madrasah dapat menetapkan nilai di bawah nilai ketuntasan.
5. Mencantumkan nilai KKM dalam Laporan Hasil Belajar Siswa
Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal sebagai berikut.
1. Sebagai acuan guru menilai kompetensi sesuai KD mata pelajaran yang peserta didik ikuti
Mengetahui ketercapaian kompetensi Dasar (KD) berdasarkan KKM yang ditetapkan. Guru harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar tersebut, apakah memberikan layanan remidial atau layanan pengayaan.
2. Sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan SK/KD nya
Guru harus memiliki acuan SK KD yang akan peserta didik kuasai, agar memenuhi target pencapaian kriteria ketuntasan minimum.
3. Acuan peserta didik dalam mengikuti penilaian mata pelajaran
Peserta didik harus menguasai dan mencapai kompetensi dasar dan Indikator yang telah ditetapkan dalam KKM .
Dengan demikian, peserta didik dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian, agar mencapai nilai KKM. Jika tidak tercapai, maka peserta didik harus mengetahui Kompetensi Dasar yang belum tuntas dan memerlukan perbaikan
4. Sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran
Evaluasi keterlaksanaan program pembelajaran sekolah dan juga hasil program kurikulum dapat terlihat dari keberhasilan pencapaian KKM. Perlu menganalisi hasil penetapan KKM untuk selanjutnya memetakan kompetensi yang mudah atau sulit.
Guru menggunakan hasil pencapaian KKM menentukan cara perbaikan proses pembelajaran dan pemenuhan sarana prasarana belajar di sekolah.
5. Kontrak pedagogik antara guru dan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat
Keberhasilan pencapaian KKM adalah upaya kerja sama antara guru, peserta didik, kepala sekolah, dan orangtua.
Guru melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan juga penilaian. Peserta didik mengupayakan pencapaian KKM dengan cara proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran dan mengerjakan seluruh tugas untuk mengetahui sejauh mana kemampuan hasil penguasaan materi.
Tahapan Penetapan KKM
Seperti pada uraian di atas bahwa yang menetapan KKM adalah guru atau Kelompok Guru Mata Pelajaran (MGMP). Adapaun langkah dan tahapan penetapan KKM, yaitu sebagai berikut.
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran.
2. Kepala sekolah mengesahkan hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran untuk menjadi patokan guru dalam melakukan penilaian
3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan
4. Mencantumkan KKM dalam laporan hasi belajar atau rapor dan menyerahkanya kepada orang tua/wali peserta didik
Jadi, yang menjadi pertimbangan dalam menentukan KKM adalah kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa.
- Kompleksitas mengacu pada tingkat kesulitan Kompetensi Dasar yang bersangkutan.
- Daya dukung meliputi kelengkapan mengajar seperti buku, ruang belajar, laboratorium dan lain-lain.
- Intake merupakan kemampuan penalaran dan daya pikir peserta didik.
Demikian pengertian KKM, fungsi, dan tahapan penetapannya. Semoga bermanfaat.