Pengumuman Pendaftaran Seleksi Media Center Haji (MCH) 1445 H/2024 M

Diposting pada

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Media Center Haji (MCH) 1445 H/2024 M

Gatrailmu.com. Kementerian Agama telah menerbitkan  Pengumuman Pendaftaran Seleksi Media Center Haji (MCH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Media Center Haji (MCH) 1445 H/2024 M tersebut disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-363-27 /B.VIII.1/HM.00/12/2023 tentang Seleksi Calon Anggota Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama 1445 H/2024 M.

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama akan menyelenggarakan Seleksi Calon Anggota MCH Kementerian Agama 1445 H/2024 M.

Seleksi akan dilakuan dalam empat tahap, yaitu seleksi administrasi, Paparan Program, CAT (Computer Assisted Test), dan Wawancara.
Bagi yang berminat, dapat mendaftar sesuai dengan PROSEDUR DAN SYARAT SELEKSI CALON ANGGOTA MEDIA CENTER HAJI (MCH) KEMENTERIAN AGAMA 1445 H/2024 M..

Pendaftaran seleksi calon anggota MCH Kementerian Agama 1445 H/2024 M dilakukan secara daring melalui Aplikasi Pusaka (dapat di unduh melalui play store dan app store) pada menu “Seleksi MCH 2024.” Pendaftaran dibuka pada 29 Desember 2023 – 7 Januari 2024

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Media Center Haji (MCH) 1445 H/2024 M
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Media Center Haji (MCH) 1445 H/2024 M

Prosedur dan Syarat Seleksi Calon Anggota Media Center Haji Kementerian Agama 1445 H/2024 M

Pengertian Media Center Haji (MCH)

Media Center Haji adalah pusat kegiatan peliputan, informasi, dan publikasi tentang kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. MCH menjadi pusat informasi penyelenggaraan ibadah haji bagi Masyarakat.

Kuota

Seleksi calon petugas MCH 1445 H/2024 M diperuntukkan bagi Humas Kemenag, Jurnalis Media Ormas Islam, dan Jurnalis Media (televisi, online, radio, foto, dan cetak).

Syarat Anggota MCH

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia.

  2. Beragama Islam.

  3. Berusia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar.

  4. Belum pernah berhaji.

  5. Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami).

  6. Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data.

  7. Aktif di media sosial melalui akun pribadi.

  8. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH.

  9. Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama.

  10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.

Persyaratan Khusus Humas Kemenag

  1. Pegawai Kementerian Agama.

  2. Berpengalaman sebagai pelaksana dalam bidang kehumasan minimal 3 tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi (pelaksana/pranata humas pada Kantor Kemenag Kab/Kota menjadi bagian dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi).

  3. Memiliki kemampuan jurnalistik, meliputi: editing video, pembuatan infografis, penulisan berita dan sosial media, dan fotografi.

  4. Pendaftaran dilakukan perorangan atas persetujuan dan rekomendasi dari:

a. Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.

b. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.

  1. Setiap unit Eselon I Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.

Persyaratan Khusus Jurnalis Media Ormas Islam

  1. Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum. Ditunjukkan (dibuktikan) dengan fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris.

  2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 (tiga) tahun.

  3. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang persoalan haji.

  4. Berpaham keagamaan yang moderat.

  5. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

  6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi dengan diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Ormas Islam yang bersangkutan.

  7. Setiap Ormas Islam dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.

Persyaratan Khusus Jurnalis Media

  1. Berasal dari media yang terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.

  2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 5 (lima) tahun.

  3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman cukup dalam pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji.

  4. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

  5. Diutamakan memiliki kemampuan video jurnalistik.

  6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi.

  7. Setiap media dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.

Kewajiban Anggota MCH

  1. Meliput dan memberitakan seluruh tahapan (pra, operasional, dan pasca) penyelenggaraan ibadah haji.

  2. Meliput penyelenggaraan haji sesuai dengan penempatan daerah kerja di Arab Saudi.

  3. Memberitakan hasil liputan.

  4. Menyampaikan salinan seluruh produksi berita kepada Kementerian Agama untuk keperluan informasi, dokumentasi, dan pemberitaan.

  5. Saling berbagi data dan informasi yang diperoleh kepada sesama anggota MCH melalui sarana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, agar berita tentang penyelenggaraan ibadah haji dapat dimuat secara masif di berbagai media.

  6. Mengenakan seragam petugas selama menjalankan tugas, baik dalam siaran maupun pencarian berita.\

Hak Anggota MCH

  1. Meliput dan menulis berita sesuai dengan kode etik jurnalistik.

  2. Beribadah haji dan umrah.

  3. Memperoleh pelayanan transportasi dari Jakarta ke Arab Saudi (pergi pulang) dan akomodasi selama di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Memperoleh bimbingan teknis pelaksanaan ibadah haji.

  5. Memperoleh honorarium sesuai ketentuan.

  6. Memberikan masukan kepada MCH dan Pimpinan Kementerian Agama tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan kegiatan MCH.

  7. Memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka peliputan dan penulisan berita dari sumber-sumber yang relevan, baik dari Pejabat Kementerian Agama maupun dari PPIH dan pihak lain yang terkait.

Dokumen Persyaratan Umum

  1. Formulir Pendaftaran.

  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  3. Salinan Ijazah Terakhir.

  4. Salinan SK Pengangkatan Pegawai.

  5. Salinan surat izin dari suami bermaterai (bagi pendaftar perempuan bersuami).

Dokumen Persyaratan Khusus

Humas

  1. Salinan portofolio kehumasan [beberapa hasil karya jurnalistik baik dalam bentuk berita, foto, infografis, atau video (ditunjukkan dengan capture dan penjelasan).

  2. Salinan tangkapan layar aktifitas akun media sosial pribadi.

  3. Salinan surat melaksanakan tugas pada Humas.

  4. Surat persetujuan dan rekomendasi dari:

a. Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.

b. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.

Jurnalis Media Ormas Islam

  1. Salinan akta pendirian Ormas Islam yang dikeluarkan oleh notaris.

  2. Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA).

  3. Salinan Kartu Pers.

  4. Salinan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (diutamakan).

  5. Salinan surat persetujuan dan rekomendasi Pemimpin Redaksi dengan diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal.

Jurnalis Media

  1. Salinan bukti verifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.

  2. Salinan Kartu pers.

  3. Salinan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (diutamakan).

  4. Salinan surat persetujuan dan rekomendasi minimal oleh Pemimpin Redaksi.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan penyampaian program, wajib mengikuti seleksi CAT dan Wawancara dengan terlebih dahulu melakukan daftar ulang secara online sesuai mekanisme yang ditentukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Tahapan Seleksi

Proses seleksi Seleksi Calon Anggota MCH Kementerian Agama 1445 H/2024 Makan dilakukan dalam empat tahap, yaitu: seleksi administrasi, paparan program, CAT, dan wawancara dengan jadwal sebagai berikut:*

1. Pengumuman dan Pendaftaran Online : 29 Des 2023 – 7 Jan 2024.

2. Seleksi administrasi : 8 – 9 Januari 2024.

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 9 Januari 2024.

4. Paparan Program : 11 – 12 Januari 2024.

5. Pengumuman Hasil Paparan Program : 14 Januari 2024.

6. Pendaftaran Seleksi PPIH Arab Saudi : 15 – 17 Januari 2024.

7. Seleksi CAT dan Wawancara : 25 Januari 2024.

8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi : (menyusul)

* Jika ada perubahan jadwal akan segera diinformasikan

Baca :  Pengumuman Hasil UKMPPG Dalam Jabatan Periode 6 Tahun 2023

Prosedur Pendaftaran

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota MCH Tahun 2024 secara online melalui aplikasi PUSAKA Superapps.

2. Proses seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi MCH terhadap dokumen yang sudah dinyatakan lengkap.

3. Peserta kategori media dan media Ormas Islam yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diundang untuk menyampaikan paparan program di hadapan Panitia Seleksi MCH.

4. Peserta dari Humas Kemenag yang lulus seleksi administrasi akan dipilih dengan mempertimbangkan penilaian dokumen dan portofolio terbaik untuk kemudian diundang menyampaikan paparan program di hadapan Panitia Seleksi MCH.

5. Paparan program dari jurnalis media dan media Ormas Islam harus didampingi oleh perwakilan dari pimpinan redaksi.

6. Peserta yang tidak menyampaikan paparan program dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur, serta tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

7. Panitia akan mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi paparan program dan berhak mengikuti tahapan seleksi CAT dan wawancara.

8. Pengumuman hasil seleksi calon anggota MCH akan disampaikan bersamaan dengan hasil kelulusan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji secara keseluruhan.

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Media Center Haji (MCH) 1445 H/2024 M selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian Pengumuman Pendaftaran Seleksi Media Center Haji (MCH) 1445 H/2024 M. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan