Pengumuman Seleksi PPPK Teknis KemenPANRB 2022
Tutorilmu.id. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan Pengumuman Seleksi PPPK Teknis KemenPANRB Tahun Anggaran 2022.
Pengumuman Seleksi PPPK Teknis KemenPANRB Tahun Anggaran 2022 tersebut tertuang dalam surat KemenPANRB Nomor B/144/S.KP.01.00/2022.
Sehubungan dengan pengadaan PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian PANRB membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB dengan ketentuan pada pengumuman ini.
Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Jabfung Teknis KKP 2022
Jumlah Kebutuhan PPPK Teknis
Jumlah kebutuhan PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2022 adalah sebanyak 49 kebutuhan PPPK Teknis.
Lokasi Kebutuhan
Lokasi kebutuhan PPPK sebagai unit kerja penempatan di lingkungan Kementerian PANRB adalah sebagai berikut.
1. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan : 6
2. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana : 6
3. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur : 3
4.. Deputi Bidang Pelayanan Publik : 10
5. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama : 3
6. Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik : 5
7. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum : 6
8. Biro Umum dan Keuangan : 10
Persyaratan Umum
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
b. paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya nonpemerintah / yayasan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan :
a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
15. Untuk pelamar PPPK Teknis merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).
16. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Teknis dengan ketentuan :
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) tautan/link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Jadwal Seleksi
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Teknis adalah sebagai berikut.
1. Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 – 3 Januari 2023
2. Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 – 6 Januari 2023
3. Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 – 11 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 – 15 Januari 2023
5. Masa Sanggah : 16 – 18 Januari 2023
6. Jawab Sanggah : 19 – 25 Januari 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah : 26 – 28 Januari 2023
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 – 22 Februari 2023
9. Penarikan Data Final : 23 – 24 Februari 2023
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 25 Februari – 1 Maret 2023
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi : 2 – 7 Maret 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 10 Maret – 3 April 2023
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 Maret – 6 April 2023
14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 26 Maret – 8 April 2023
15. Pengumuman Kelulusan : 9 – 11 April 2023
16. Masa Sanggah : 12 – 14 April 2023
17. Jawab Sanggah : 14 – 20 April 2023
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 – 29 April 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK : 30 April – 22 Mei 2023
20. Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei – 20 Juni 2023
*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian melalui laman https://www.menpan.go.id.
Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenhan 2022
Pengumuman Pengadaan PPPK Teknis KemenPANRB Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Lampiran Pengumuman :
- Format Surat Lamaran PPPK Teknis Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022
- Format Surat Pernyataan PPPK Teknis Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022
- Format Daftar Riwayat Hidup Tahun Anggaran 2022
- Surat Keterangan Kerja melamar PPPK Tahun Anggaran 2022
Demikian Pengumuman Pengadaan PPPK Teknis KemenPANRB Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.