Peraturan BKN tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Diposting pada

Peraturan BKN tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Gatrailmu.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan BKN tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (3), dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Satu Data Bidang ASN adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan Data Induk.

Maksud dan Tujuan

Peraturan BKN 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Pengaturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data bidang Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.

Peraturan BKN tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Peraturan BKN tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan BKN 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN ini meliputi :

1. penyelenggara Satu Data;

2. kolaborasi Satu Data;

3. penyelengaraan Satu Data;

4. hak akses;

5. keamanan Data;

6. pemanfaatan Data;

7. pemantauan dan evaluasi; dan

8. pendanaan.

Penyelenggaraan Satu Data

Penyelenggaraan Satu Data berdasarkan Peraturan BKN 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN). dilaksanakan oleh:

a. Walidata ASN;

b. Produsen Data BKN; dan

c. Forum Satu Data bidang ASN.

Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan melalui tahapan:

a. perencanaan Data;

b. pengumpulan Data;

c. pemeriksaan Data; dan

d. penyebarluasan Data.

Pemberian Akses

Dinyatakan di dalam Peraturan BKN 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara bahwa Walidata ASN memberikan akses Data di Portal Satu Data Indonesia Tingkat Instansi Pemerintah Pusat dan/atau Instansi Daerah kepada pengguna Data.

Pembatasan Akses

(1) Produsen Data dan Walidata ASN dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat.

(2) Pelaksanaan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keamanan Data

(1) Setiap ASN mempunyai hak untuk memperoleh:

a. perlindungan atas Data Pribadi;

b. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; dan

c. keamanan terhadap data dan informasi.

(2) Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiannya.

(3) Hak akses terhadap Data Pribadi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Mekanisme untuk memperoleh keamanan terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala BKN.

Pemanfaatan Data

Berikut ini ketentuan pemanfaatan data sesuai Peraturan BKN 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN).

(1) Pemanfaatan Data ASN dilakukan untuk:

a. memenuhi kebutuhan Data ASN pada masing-masing Unit Kerja BKN, ASN, dan pihak lain terkait; dan

b. mengidentifikasi capaian indikator kinerja utama BKN.

(2) Pemanfaatan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan Portal Data dan/atau media lainnya.

(3) Pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. analisis utama; dan/atau

b. analisis kebutuhan tertentu.

(4) Analisis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup analisis Data ASN yang dilaporkan secara rutin.

(5) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup analisis Data ASN di
luar analisis utama.

(6) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikoordinasikan oleh Walidata ASN.

Pemanfatan dan Evaluasi

Ketentuan pemafaatan dan evaluasi satu data sesuai Peraturan BKN 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN adalah sebagai berikut.

(1) Walidata ASN sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian penyelenggaraan Satu Data dan dibahas dalam Forum Satu Data Bidang ASN.

(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan:

a. minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan\

b. hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan tindak lanjut perbaikan terhadap peningkatan penyelenggaraan Satu Data.

(4) Walidata ASN menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data secara berkala kepada Kepala BKN.

Pendanaan

Dinyatakan di dalam Peraturan BKN 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara  bahwa Pendanaan pelaksanaan Satu Data bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau

b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca :

Demikian Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan