Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Diposting pada

Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Tutorilmu.id. Menteri Agama Republik Indonesia merilis peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama tersebut bernomor 73 Tahun 2022 dan ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2022.

Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa kekerasan seksual bertentangan dan merendahkan harkat martabat manusia

2. bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi

Baca : Juknis Implementasi Merdeka Belajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Peraturan  ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Aturan ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Peraturan  mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Sebagai upaya pencegahan, dalam peraturan  ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan selengkapnya dapat didownload Di Sini

Demikian Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan