Peraturan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan

Diposting pada

Peraturan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan

Tutorilmu.id. Mendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Penghargaan adalah apresiasi kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam upaya Pemajuan Kebudayaan.

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

Tujuan

Pemberian Penghargaan bertujuan untuk:

1. mendukung Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan; dan

2. mendorong semua Pihak agar berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.

Kriteria Penerima Penghargaan

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan yang sepadan kepada Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.

Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan merupakan Pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria:

1. menunjukkan dedikasi dalam pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan;

2. melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/atau

3. menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.

Dedikasi termasuk upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

Pengaruh besar dibuktikan dengan:

1. kontribusi yang dihasilkan dalam Pemajuan Kebudayaan;

2. menjadi teladan dan menginspirasi masyarakat luas;

3. mencegah punahnya Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau

4. melestarikan cagar budaya.

Pemberian manfaat bagi masyarakat secara luas dibuktikan dengan:

1. penyediaan ekosistem Kebudayaan bagi masyarakat;

2. peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan/atau

3. peningkatan ketahanan budaya masyarakat.

Salinan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan