PerBKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian pada SIASN

Diposting pada

PerBKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian pada SIASN

Gatrailmu.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN (PerBKN) tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Peraturan BKN (PerBKN) tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) tersebut beromor 1 Tahun 2023 dan diundangkan 10 Januari 2023.

Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepewagaian Negara untuk menangguhkan sementara sebagian atau seluruh data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada sistem informasi ASN.

Baca : SE Cuti Bersama Pegawai ASN Kemendikbudristek Tahun 2023

Tujuan

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 202 Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.

Prinsip

Prinsip dasar dalam Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN meliputi :

1. kehati-hatian;

2. antisipasi;

3. akuntabilitas;

4. keakuratan;

5. kepastian hukum; dan

6. transparansi.

Kriteria Pemblokiran 

Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan  Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN merupakan:

1. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan nKepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan

2. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN yang berdampak krusial dan bersifat masif.

Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen  ASN sebagaimana dimaksud paling sedikit dilakukan terhadap:

1. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;

2. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;

3. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diangkat dalam jabatan sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; dan

5. PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural yang menurut peraturan perundang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.

Pembukaan Pemblokiran 

Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap informasi yang diperoleh; dan

2. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.

Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dilakukan apabila PPK telah mematuhi NSPK Manajemen ASN.

Baca : Edaran Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja ASN

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Peraturan BKN (PerBKN) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Semoga bermanfaat,

Tinggalkan Balasan