Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen
Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).
Peraturan Mendikbudristek tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen versi 2024 tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen ini diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan;
4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut;
5. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah;
6. Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar;
7. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C;
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD SD SMP SMA SMK SLB menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
(3) Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
(4) Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen menyatakan hal-hal berikut.
(1) Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan lokal.
(2) Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. bahasa Indonesia;
b. bahasa daerah; dan
c. bahasa asing.
(3) Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.
(4) Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris.
Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen versi 2024 menyatakan bahwa ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
(2) Ruang lingkup materi:
a. PAUD tercantum dalam Lampiran I;
b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan
c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen 2024 menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Salinan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen). Semoga bermanfaat.