Permintaan Konfirmasi atas Pemenuhan Syarat Pendidikan JF PK APBN dan JF APK APBN yang Diangkat Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Penyetaraan Jabatan/Delayering

Diposting pada

Permintaan Konfirmasi atas Pemenuhan Syarat Pendidikan JF PK APBN dan JF APK APBN yang Diangkat Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Penyetaraan Jabatan/Delayering

Gatrailmu.com. Sekertaris Jenderal, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran terkait Permintaan Konfirmasi atas Pemenuhan Syarat Pendidikan JF PK APBN dan JF APK APBN yang Diangkat Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Penyetaraan Jabatan/Delayering

Permintaan Konfirmasi atas Pemenuhan Syarat Pendidikan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang Diangkat Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Penyetaraan Jabatan/Delayering tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : B.008540/B.II/4/KP.00.1/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada

1 . Sekretaris Unit Eselon I Pusat;

2. Kapala Biro dan Pusat pada Sekretariat Jenderal

3. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran;

4. Kepala Biro PTKN yang membidangi Kepegawaian;

5. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi;

6. Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri

7. Kepala Balai Diklat Keagamaan;

8. Kepala Balai Litbang Agama

Di Lingkungan Kementerian Agama

Baca : Edaran Perpanjangan Masa Pendaftaran PAK Guru dan Pengawas Madrasah Jenjang Madya

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Direktur Sistem Perbendaharaan nomor: S-79/PB.7/2023 tanggal 01 Maret 2023 tentang Permintaan Konfirmasi atas Pemenuhan Syarat Pendidikan JF PK APBN dan JF APK APBN yang Diangkat Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Penyetaraan dengan ini kami sampaikan bahwa::

1. Berdasarkan data pada aplikasi eJafung, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Instansi Pembina JF PK APBN dan JF APK APBN telah memetakan profil pejabat fungsional yang belum memenuhi syarat pendidikan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam JF PK APBN dan JF APK APBN, yaitu sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) yang Diangkat Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Penyetaraan di lingkungan Kementerian Agama;

2. Terhadap data pejabat fungsional yang belum memenuhi syarat pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, dimohon bantuan Saudara/i untuk:

a. Mendorong pejabat fungsional dimaksud untuk dapat segera memenuhi syarat pendidikan sebelum batas waktu sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 54 Tahun 2018 atau PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021; dan

b. Melakukan konfirmasi status pendidikan terkini terhadap pejabat fungsional dimaksud dengan mengakses tautan: http://bitly.ws/BpXD (Konfirmasi atas Pemenuhan Syarat Pendidikan) dalam rangka rekonsiliasi data pendidikan terakhir pada aplikasi eJafung.;

3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b kiranya dapat diselesakan/disampaikan kepada Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 25 Maret 2023;

4. Dalam hal terdapat pertanyaaan terkait penyelenggaraan sebagaimana dimaksud, Bapak/ibu dapat menghubungi Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui HAI Kemenkeu Call center 14090 atau email/tiket pada alamat hai.kemenkeu, go,id.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Baca : Edaran Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun 2023

Surat Edaran Permintaan Konfirmasi atas Pemenuhan Syarat Pendidikan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang Diangkat Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Penyetaraan Jabatan/Delayering selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

 

Download

Demikian tentang Permintaan Konfirmasi atas Pemenuhan Syarat Pendidikan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang Diangkat Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Penyetaraan Jabatan/Delayering. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan