Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungijawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
b. bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
c, bahwa selama ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
Berdasrkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
4 Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
5. Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
6. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
10. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.
11. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
12. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
13. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
17. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
18. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
19. Produsen Data adalah unit pada Instansi Fusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
Tujuan
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian pembangunan.
Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk:
1. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan hrstansi Daerah dalam
rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
2. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
2. mendorong keterbukaan dan transparansi Data, sehingga tercipta perencanaan dan perLrmusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan
4. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Prinsip Satu Data Indonesia
Sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut.
1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data.
2. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata.
3. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
4. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Baca :
- Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama
- Peraturan BKN tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Panduan Cara Verifikasi Data NIK dengan NIP ASN pada MyASN
Standar Data
Dinyatakan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa data yang dihasilkan oleh produsen Data harus memenuhi Standar Data. Standar Data sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen berikut.
1. Konsep
Konsep merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.
2. Definisi
Definisi adalah penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.
3. Klasifikasi
Klasifikasi adalah penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.
4. Ukuran
Ukuran, yaitu unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
5. Satuan
Satuan merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Semoga bermanfaat.