Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun 2023-2024
Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun 2023-2024.
Keputusan Mendikbudristek tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berkelanjutan, perlu disusun peta jalan reformasi birokrasi;
b. bahwa peta jalan reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 510/M/2022 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024.
Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun 2023-2024 menetapkan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024 yang selanjutnya disebut Peta Jalan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Peta Jalan Reformasi Birokrasi disusun dengan tujuan:
a. menjabarkan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengenai reformasi birokrasi;
b. menindaklanjuti Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022-2024 agar sesuai dengan kebutuhan dan perubahan organisasi; dan
c. sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2023-2024.
Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Peta Jalan Reformasi Birokrasi memuat:
a. ringkasan eksekutif;
b. pendahuluan;
c. gambaran birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
d. agenda reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024;
e. manajemen pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-
2024; dan
f. penutup.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024 menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyusun rencana aksi untuk implementasi rencana strategi dan program yang telah ditetapkan dalam Peta Jalan Reformasi Birokrasi ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Diktum KELIMA Keputusan Mendikbudristek Nomor 136/M/2023 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun 2023-2024 menyatakan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang relevan.
Diktum KEENAM Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024 menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 510/M/2022 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022-2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KETUJUH Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun 2023-2024. Terima kasih sudah berkunjung ke Tutorilmu.id. Semoga bermanfaat.