PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama

Diposting pada

PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama

Gatrailmu.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (3), Pasal 8 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (3(), dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit pada Kementerian serta antar pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Dara, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Satu Data Kementerian Agama

Di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama disampaikan bahwa Satu Data Kementerian diselenggarakan dengan tujuan:

1. meningkatkan tata kelola Data Kementerian; dan

2. menyediakan Data Kementerian yang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.

PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama
PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama

Data Kementerian

Sesuai PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama dinyatakan bahwa :

1. Data Kementerian berasal dari:

a. Tata kelola pemerintahan dan manajemen;

b. Pelayanan agama dan keagamaan;

c. Pelayanan pendidikan;

d. Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan

e. Penyelenggaraan jaminan produk halal.

2. Data Kementerian sebagaimana dimaksud diatas berbentuk:

a. Data Induk;

b. Data Pokok;

c. dan Data Program.

3. Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.

Penyelenggara Satu Data Kementerian

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama bahwa penyelenggara Satu Data adalah sebagai berikut :

a. Pengarah;

b. Walidata;

c. Produsen data, dan.

d. Kontributor data.

Baca :

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama Republik Indonesia selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan