Pramuka Ditetapkan Menjadi Ekstrakurikuler Wajib pada Kurikulum Merdeka

Diposting pada

Pramuka Ditetapkan Menjadi Ekstrakurikuler Wajib pada Kurikulum Merdeka

Gatrailmu.com. Pramuka dipastikan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib pada Kurikulum Merdeka. Informasi tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Kemendikbudristek Nomor 100/sipers/A6/IV/2024 tentang Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah.

Di dalam siaran pers tersebut, diinformasikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Pramuka Ditetapkan Menjadi Ekstrakurikuler Wajib pada Kurikulum Merdeka

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito. Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan. Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Siaran Pers Kemendikbudristek Nomor 100/sipers/A6/IV/2024 tentang Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Standar Isi PAUD SD SMP SMA SMK (Permendikbudridtek Nomor 8 Tahun 2024)

Demikian Siaran Pers Kemendikbudristek tentang Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan