Prokes Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Berdasarkan SKB 4 Menteri
Tutorilmu.id. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yaitu dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yaitu berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang pemerintah tetapkan dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lansia.
Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka perlu dipahami oleh setiap satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Baca : SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Terbaru
Prokes atau protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka secara khusus tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 TAHUN 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022.
Guru dan peserta didik yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, wajib menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum. selama, maupun setelah pembelajaran di kelas.
Berikut ini adalah protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Satuan Pendidikan.
1. Sebelum pembelajaran
a. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka;.
b. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
c. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurang-
kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan;
d. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.
e. Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum COVID-19, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
2. Selama proses pembelajaran
a. Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan satuan pendidikan.
b. melakukan pengamatan gejala umum COVID -19.
3. Setelah proses pembelajaran
a. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
b. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
c. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan.
d. memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.
Demikian Prokes Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Berdasarkan SKB 4 Menteri. Semoga bermanfaat.