Prosedur Pencantuman Logo Puspresnas dan Pengakuan Ajang bagi Siswa Berprestasi

Diposting pada

Prosedur Pencantuman Logo Puspresnas dan Pengakuan Ajang bagi Siswa Berprestasi

Gatrailmu.com. Pusat Prestasi Nasional, Kemendibudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1970/J3/PN.00/2023 tentang Prosedur Pencantuman Logo Puspresnas/Kemdikbudristek dan Pengakuan Ajang bagi Siswa Berprestasi.

Surat Edaran tentang Prosedur Pencantuman Logo Puspresnas/Kemdikbudristek dan Pengakuan Ajang bagi Siswa Berprestasi yang terbit tanggal 6 Desember 2023 tersebut secara khusus ditujukan kepada para penyelenggara Ajang.

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa Pusat Prestasi Nasional, Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengembangkan aplikasi kurasi dan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT).

Aplikasi kurasi dibangun sebagai bagian dari apresiasi pemerintah terhadap berbagai ajang atau lomba yang diadakan oleh komunitas dan masyarakat serta kementerian/lembaga di luar yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Hal ini dilakukan, karena kami menyadari bahwa pasti banyak talenta di Indonesia, namun tidak mungkin semua dapat ditemukenali hanya melalui ajang dan lomba yang dilakukan oleh Pemerintah.

Kurasi merupakan proses mengidentifikasi, menilai, dan memberikan pengakuan resmi pada ajang talenta dan peserta didik. Hasil kurasi akan memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan yang lebih baik terkait karir belajar atau karir profesionalnya.

Hasil kurasi juga dapat membantu daerah untuk mengetahui ajang-ajang yang berkualitas, sehingga daerah dapat menentukan ajang yang direkomendasi untuk diikuti peserta didik di daerahnya.

Hasil kurasi nantinya akan muncul di SIMT. Melalui SIMT, data dan informasi tentang penyelenggaraan ajang talenta, peserta didik berprestasi melalui ajang kompetisi dan nonkompetisi talenta, serta peserta didik berprestasi melalui non-ajang talenta akan tersimpan dengan terstruktur dan terintegrasi.

SE Prosedur Pencantuman Logo Puspresnas/Kemdikbudristek dan Pengakuan Ajang bagi Siswa Berprestasi
Surat Edaran Prosedur Pencantuman Logo Puspresnas/Kemdikbudristek dan Pengakuan Ajang bagi Siswa Berprestasi

Hal ini akan memudahkan Pusat Prestasi Nasional dalam melakukan pemantauan, pemetaan, serta analisis dan evaluasi terhadap prestasi yang telah dicapai.

Selanjutnya proses kurasi akan menjadi salah satu mekanisme yang harus ditempuh para penyelenggara ajang yang akan menjalin kerja sama lebih lanjut dengan Pusat Prestasi Nasional untuk memperoleh pengakuan ajang dan prestasi peserta ajangnya untuk diberikan fasilitasi karier belajar, karier professional, serta penggunaan identitas visual milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar Saudara segera mendaftarkan kurasi ajang melalui laman https://kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id/login sebagai penyelenggara ajang non satuan pendidikan.

Permohonan kerja sama lebih lanjut dapat dilakukan setelah para penyelenggara ajang menerima hasil kurasi. Proses kerja sama akan diproses melalui dokumen kerja sama yang resmi dan disahkan oleh Pusat Prestasi Nasional.

Penandatanganan naskah kerja sama akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas. Penggunaan identitas visual (logo, brand) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada sertifikat ataupun surat tanda bukti pengakuan prestasi lainnya tanpa melalui proses tersebut di atas dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk proses fasilitasi karier belajar dan karier professional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Surat Edaran tentang Prosedur Pencantuman Logo Puspresnas/Kemdikbudristek dan Pengakuan Ajang bagi Siswa Berprestasi selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Surat Edaran tentang Prosedur Pencantuman Logo Puspresnas/Kemdikbudristek dan Pengakuan Ajang bagi Siswa Berprestasi. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan