SE Menag tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag Sebagai Rumah Ibadat Sementara

Diposting pada

SE Menag tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag Sebagai Rumah Ibadat Sementara

Gatrailmu.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama Sebagai Rumah Ibadat Sementara.

Latar belakang terbitnya SE Menag Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag Sebagai Rumah Ibadat Sementara adalah sebagai berikut.

1. Bahwa pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

2. Bahwa terdapat umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.

3 . Bahwa Kementerian Agama sebagai bagian dari pemerintah memfasilitasi pcnyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama Sebagai Rumah Ibadat Sementara ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Ruang Lingkup

SE Menag Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag Sebagai Rumah Ibadat Sementara ini memuat panduan mengenai pemohon, persyaratan, durasi penggunaan, sarana peribadatan , masa berlaku, dan koordinasi pemanfaatan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagai rumah ibadat sementara.

Dasar Hukum

Dasar Hukum terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag Sebagai Rumah Ibadat Sementara adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21).

2. Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Ketentuan

Berikut ini ketentuan Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama Sebagai Rumah Ibadat Sementara.

1. Pemohon terdiri atas:

a . panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan

b . pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota .

2. Persyaratan:

a. pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1) fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

2) fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;

3) jadwal peribadatan; dan

4) daftar nama anggota peribadatan .

b. pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat , dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.

3 . Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan

a . Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan; dan

b . Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

4. Masa Berlaku

Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

5. Koordinasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama Sebagai Rumah Ibadat Sementara selengkapnya dapat di unduh di sini.

Baca : KMA 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Pada Madrasah

Demikian Surat Edaran Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama Sebagai Rumah Ibadat Sementara. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan