SE Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan
Gatrailmu.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan diterbitkan berdasarkan latar belakang berikut.
1. Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan.
2. Bahwa untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ceramah Keagamaan ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi :
1. penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan
2. pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.
Materi Ceramah Keagamaan
Berikut ini adalah beberapa ketentuan materi ceramah keagamaan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif.
2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.
3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
4, Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta membuat ujaran kebencian.
6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destrukif.
7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.
Pembinaan, Pemantauan, dan Pelaporan
Ketentuan pembinaan, pemantauan, dan pelaporan terkait materi ceramah keagamaan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. adalah sebagai berikut.
1. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Pembinaan dilakukan dalam bentuk :
a. sosialisasi Surat Edaran; dan
b. penguatan kompetensi penceramah keagamaan.
3. Pemantauan dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan/atau Kepala Kantor Urusat Agama Kecamatan secara berkala atau sewaktu-waktu.
4. Pelaporan dilakukan oleh :
a. Kepala Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinisi; dan
b. Kepala Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Demikian Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.. Semoga bermanfaat.