Sejarah Terbentuknya Kementerian Agama Republik Indonesia

Diposting pada

Sejarah Terbentuknya Kementerian Agama Republik Indonesia

Tutorilmu.id. Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama RI (Kemenag) diperingati tiap tanggal 3 Januari Peringatan HAB Kemenag setiap tanggal 3 Januari ini memiliki kerterkaitan dengan sejarah Departemen Agama RI.

Sebelum berganti nama kembali menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), instansi yang berada di bawah kendali langsung Presiden RI tersebut dikenal sebagai Departemen Agama RI.

Sejarah Berdirinya Kementerian Agama RI

Departemen Agama dibentuk pada masa Kabinet Sjahrir II berdasarkan Penetapan Pemerintah No 1/S.D tanggal 3 Januari 1946. Isi Penetapan itu: “Presiden Republik Indonesia, mengingat usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BP-KNIP), memutuskan mengadakan Kementerian Agama.

Sejak saat itu, tanggal 3 Januari ditetapkan sebagai hari berdirinya Departemen Agama RI. Maka itu, tanggal yang sama ditetapkan sebagai waktu peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama.

Baca : Logo Hari Amal Bhakti HAB ke-77 Kementerian Agama RI Tahun 2023

Menurut Rusjidi, berdirinya Kementerian Agama adalah bentuk tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam memenuhi isi UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” Ayat (1). Serta, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu,” Ayat (2).

Melansir dari website Kemenag.go.id, pembentukan Kementerian Agama diusulkan pertama kali oleh Mr M Yamin dalam Sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 silam. Namun, dalam Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945, usulan pembentukan Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI.

Pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 25-27 November 1945, usulan pembentukan Kementerian Agama kembali muncul. Sidang pleno tersebut dipimpin oleh Sutan Sjahrir selaku Ketua KNIP dengan agenda pembahasan laporan Badan Pekerja KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan.

Usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu KH Abu Dardiri, KHM Saleh Suaidy, dan M Sukoso Wirjosaputro yang merupakan anggota KNI dari partai Masyumi.

Melalui juru bicara KHM Saleh Suaidy, utusan KNI Banyumas mengusulkan agar dibentuk Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri. Sehingga urusan agama tidak lagi disambilkan pada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Usulan pembentukan Kementerian Agama didukung anggota KNIP khususnya dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr Muwardi, Dr Marzuki Mahdi, dan M Kartosudarmo, sehingga sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan tersebut secara aklamasi. Pada saat itu, Wakil Presiden M Hatta pun menyampaikan bahwa adanya Kementerian Agama yang tersendiri mendapat perhatian dari pemerintah.

Hasilnya, pemerintah menerbitkan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang menyatakan pembentukan Kementerian Agama RI dalam Kabinet Sjahrir II dengan nama Departemen Agama. Oleh sebab itu, 3 Januari diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Departemen Agama RI.

Berdirinya Kementerian Agama kemudian disebarluaskan melalui siaran Radio Republik Indonesia oleh pemerintah. Presiden Soekarno pun mengangkat H Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama RI yang pertama. HM Rasjidi ialah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern, pemimpin Islam terkemuka, dan tokoh Muhammadiyah.

Pada peringatan HUT Departemen Agama ke-34 tepatnya 3 Januari 1980, penyebutan HUT Departemen Agama diubah menjadi peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) yang diperingati hingga saat ini.

Baca : Rangkaian Kegiatan Hari Amal Bhakti HAB ke-77 Kementerian Agama RI

Kemudian, seperti yang dilansir oleh laman Kemenag Jakarta Pusat, Departemen Agama diubah menjadi Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Menteri Agama No 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama.

Dengan terbentuknya Kementerian Agama, maka tugas-tugas keagamaan yang semula menjadi kewenangan kementerian lain diambil alih oleh Kementerian Agama. Yaitu masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji yang semua menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.

Masalah tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi yang semula di bawah Kementerian Kehakiman. Dan, Persoalan pengajaran agama di dunia pendidikan yang semula berada di naungan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian tentang Sejarah Terbentuknya Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan