SK Penetapan Penerima Bantuan Serkom Siswa SMK Tahun 2024 Tahap 1
Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek telah menerbitkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek Nomor 1441/D2/KU.07.00/2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2024 Tahap 1.
SK Penetapan Penerima Bantuan Serkom Siswa SMK Tahun 2024 Tahap 1 diterbitkan dengan pertimbangan :
1. bahwa salah satu program Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2024 adalah Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2024 Tahap 1;
2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan melalui Satuan Kerja Direktorat SMK, telah mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2024 Tahap 1;
3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dipandang perlu untuk menetapkan SMK Penerima Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2024 Tahap 1.
Diktum Pertama SK Penetapan Penerima Bantuan Serkom Siswa SMK Tahun 2024 Tahap 1 menyatakan menetapkan SMK seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penerima Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2024 Tahap 1.
Diktum Kedua SK Penetapan Penerima Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Siswa SMK Tahun 2024 Tahap 1 menyatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2024 Tahap 1, akan segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan pada Direktorat SMK dengan Kepala SMK sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang.
Diktum Ketiga SK Penetapan Penerima Bantuan Pelaksanaan Serkom Siswa SMK Tahun 2024 Tahap 1 menyatakan bahwa Penyaluran Bantuan dilakukan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang berkedudukan di Plaza Mandiri, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta, 12190, yang selanjutnya dana tersebut akan disalurkan ke Rekening Penerima terlampir.
Diktum Keempat SK Penetapan Penerima Bantuan Sertifikasi Kompetensi Siswa SMK Tahun 2024 Tahap 1 menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Diktum Kelima SK Penetapan Penerima Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Siswa SMK Tahun 2024 Tahap 1 menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani.
Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2024 Tahap 1 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian SK Penetapan Penerima Bantuan Serkom Siswa SMK Tahun 2024 Tahap 1. Semoga bermanfaat.