Standar Kompetensi Guru yang Harus Pendidik Miliki
tutorilmu.id. Ada banyak alasan standar kompetensi guru harus terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan zaman.
Salah satu alasannya adalah karena guru menjadi pilar pendidikan. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan di suatu negara sangat dipengaruhi oleh peran strategis para guru.
Guru memiliki beban tugas yang sangat berat, tidak hanya bertanggung jawab kepada para anak didiknya, tapi juga pada negara.
Guru bahkan memiliki peran sentral dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional, maka untuk menjadi guru, seseorang perlu memenuhi kualifikasi tertentu mulai dari status pendidikan hingga memiliki ketetapan hukum yang sah berdasarkan undang-undang.
Baca : Kompetensi dan Kecerdasan Emosi Guru di Era Globalisasi
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 disebutkan beberapa hal yang wajib dimiliki seorang guru dan juga dosen, diantaranya:
1. Kualifikasi akademik
Ijazah jenjang pendidikan akademik sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
2. Kompetensi
Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam tugas keprofesionalan.
3. Sertifikat Pendidik
Bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan bahwa individu tersebut adalah tenaga profesional.
4. Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan
Standar Kompetensi Guru
Standar kompetensi guru meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007.
Berikut ini 4 Standar Kompetensi Guru yang harus pendidik miliki, antara lain yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam hal pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang guru miliki.
Indikator pengukuran kompetensi pedagogik guru berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
- Menguasai teori belajar dan prinsip–prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang guru ampu.
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang guru miliki.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Indikator pengukuran kompetensi kepribadian guru berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
- Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Indikator pengukuran kompetensi sosial guru berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.
- Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yaitu merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Indikator pengukuran kompetensi profesional guru berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 yaitu sebagai berikut.
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang guru iampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang guru ampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran yang guru ampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Demikian ulasan mengenai Standar Kompetensi Guru yang Harus Pendidik Miliki. Semoga bermanfaat.