Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Diposting pada

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Gatrailmu,com. Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.2 TAHUN 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.

Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil.

Diktum KEDUA KepmenPANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Diktum KELIMA KepmenPANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:

a. analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;

b. analisis hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;

c. kerja sama dan pemberdayaan kemitraan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;

d. pengawasan kepatuhan dan pembinaan pelaporan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;

e. pengelolaan data, informasi dan statistik terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan

f. pengelolaan pengembangan kompetensi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa standar kompetensi jabatan fungsional Analis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum  KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salian Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.2 TAHUN 2024 tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : KepMenPANRB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan ASN 2024

Demikian Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.2 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi JF Analis Transaksi Keuangan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan