Struktur Kurikulum Merdeka SMK Sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Diposting pada

Struktur Kurikulum Merdeka SMK Sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Gatrailmu.com. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Oleh karena itu struktur Kurikulum Merdeka disusun dan dikembangkan agar mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya.

Penyempurnaan struktur Kurikulum Merdeka dilakukan untuk mewujudkan pendidikan yang memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik.

Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas 3 (tiga) hal, yaitu kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi adalah kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.

Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar. Sedangkan beban belajar adalah alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

Struktur Kurikulum Merdeka pada SMK

Struktur Kurikulum Merdeka

Secara khusus, struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Struktur Kurikulum Merdeka SMK memuat Intrakurikuler dan Kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan pembelajaran utama yang dilakukan di sekolah dengan jadwal dan struktur yang jelas, sesuai kurikulum yang berlaku. Di dalam intrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, atau pengayaan kegiatan intrakurikuler. Kokurikuler pada Kurikulum Merdeka memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kegiatan Kokurikuler dalam Kurikulum Merdeka  dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Baca : Panduan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila 

Struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan sebagai berikut.

1. Struktur Kurikulum kelas X sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

 

Keterangan:

a. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.

b. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c. Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program Keahlian.

d. Nama mata pelajaran menyesuaikan nama Program Keahlian.

e. Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

2. Struktur Kurikulum kelas XI sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

a. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.

b. Nama mata pelajaran sesuai dengan nama Konsentrasi Keahlian.

c. Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.

d. Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

3. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

a. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.

b. Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian.

c. Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.

d. Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

4. Struktur Kurikulum kelas XIII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun (Asumsi 1 tahun = 32 minggu, dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

a. Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan paling sedikit selama 10 (sepuluh) bulan atau 26 (dua puluh enam) minggu efektif.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum Merdeka sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan secara umum.

a. Mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, dan mata pelajaran Informatika dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian.

b. Mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual.

c. Mata pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian dan mata pelajaran Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat ditambah oleh Satuan Pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai kebutuhan dunia kerja.

d. Mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif pada kegiatan wirausaha.

e. Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills).

f. Mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu.

g. Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan.

h. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

i. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.

j. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:

  • seni budaya;
  • prakarya;
  • pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  • bahasa; dan/atau
  • teknologi.

k. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:

  • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
  • pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  • mata pelajaran yang berdiri sendiri.

12. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

Baca :

Demikian Struktur Kurikulum Merdeka SMK sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan