Syarat Perpanjangan Batas Usia Anak PNS Penerima Tunjangan Keluarga

Diposting pada

Syarat Perpanjangan Batas Usia Anak PNS Penerima Tunjangan Keluarga

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah penjelasan ketentuan syarat perpanjangan batas usia anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima tunjangan keluarga.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan  Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.

Surat Edaran BKN tentang Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efektivitas, dan akuntabilitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan pemberian tunjangan keluarga perlu memperjelas ketentuan persyaratan perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: SE. 1.38/DJA/I.0/7/80 (No.SE/117/80) Nomor : 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran tentang Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga ini adalah untuk memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga khususnya terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak pegawai negeri sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran BKN tentang Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga adalah sebagai berikut.

a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).

b. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah sebanyak 19 (sembilan belas) kali dan perubahan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15).

c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

d. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kementerian Negara/Lembaga.

f. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: SE.1.38/DJA/I.0/7/80 (No. SE/117/80) Nomor: 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas
Usia Anak Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.

Isi Surat Edaran

Surat Edaran Ketentuan Persyaratan Perpanjangan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga

Berikut ini isi Surat Edaran BKN tentang Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.

1. Pemberian Tunjangan Anak

a. Tunjangan anak dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak, anak yang disahkan, anak angkat yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, dengan ketentuan bahwa anak tersebut.

1) Belum pernah kawin, dibuktikan dengan status perkawinan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

2) Tidak mempunyai penghasilan sendiri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri yang dibuat menurut Format sebagaimana tercantum dalam angka 1 Lampiran Surat Edaran ini.

3. Nyata menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dibuktikan dengan status hubungan dalam keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.

b. Ketentuan pemberian Tunjangan Anak sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berlaku juga bagi anak tiri.

2. Perpanjangan Batas Usia Penerima Tunjangan Anak

Batas usia anak yang menerima tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf (a) di atas dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut
masih sekolah/kuliah/kursus, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Surat Pernyataan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Kursus bahwa anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus yang dibuat menurut Format sebagaimana tercantum dalam angka 2 Lampiran Surat Edaran ini.

b. Masa pelajaran pada Sekolah/Perguruan Tinggi/Kursus tersebut sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pelajaran.

c. Kursus sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga Kursus tersebut yang menjelaskan masa kursus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pelajaran secara terus-menerus yang dibuat menurut Format sebagaimana tercantum dalam angka 3 Lampiran Surat Edaran ini.

d. Tidak menerima beasiswa atau bukan sekolah kedinasan.

E. Dikecualikan dari ketentuan angka 4) di atas apabila anak dari Pegawai Negeri Sipil yang bersekolah di sekolah kedinasan tersebut masih dibebankan atau diwajibkan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau biaya sekolah lain yang bersifat rutin dan periodik, dengan melampirkan Surat Keterangan dari Sekolah Kedinasan yang dibuat menurut Format sebagaimana tercantum pada angka 4 Lampiran Surat Edaran ini.

3. Ketentuan Lain-lain

a. Tunjangan anak yang telah diberikan sebelum Surat Edaran ini ditetapkan dinyatakan sah dan berlaku sampai dengan ditetapkannya pemberian tunjangan anak berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran ini.

b. Ketentuan dalam Surat Edaran ini, berlaku juga untuk anak penerima tunjangan anak Pejabat Negara dan anak Penerima Pensiunan Pegawai Negeri Sipil serta Pejabat Negara.

c. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Siaran Pers BKN tentang BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non ASN

Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian penjelasan ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak PNS penerima tunjangan keluarga. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan